Pengadilan Turki menjatuhkan hukuman penjara 22 tahun pada mantan anggota parlemen terkemuka Kurdi atas dakwaan terkait teror.
Seperti diberitakan kantor berita AFP, Senin (21/12/2020), Leyla Guven, anggota parlemen dari Partai Rakyat Demokratik (HDP) yang dicabut kekebalan parlementernya pada bulan Juni, dinyatakan bersalah karena menjadi anggota kelompok teror dan menyebarkan propaganda teror untuk militan Kurdi yang dilarang.
Guven (56) melancarkan aksi mogok makan selama 200 hari pada 2018 dalam upaya untuk mengakhiri isolasi pemimpin Kurdi Abdullah Ocalan yang dipenjara dengan memberinya akses ke keluarga dan pengacaranya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Baca juga: 2 Wartawan Rusia Ditangkap Polisi Turki |
Ocalan, pemimpin Partai Pekerja Kurdistan (PKK) yang oleh pemerintah Turki dan sekutu Baratnya dinyatakan sebagai kelompok teror, telah melancarkan pemberontakan terhadap negara Turki sejak 1984.
Dia menjalani hukuman penjara seumur hidup karena pengkhianatan sejak penangkapannya pada tahun 1999. Pada Mei tahun 2019 lalu, dia akhirnya diizinkan menemui pengacaranya untuk pertama kalinya dalam delapan tahun.
Guven ditahan dengan tuduhan terpisah saat dia melakukan mogok makan.
Pemerintah Turki menuduh HDP terkait dengan PKK, yang telah dibantah oleh HDP.
Dalam sebuah cuitan di Twitter, Temizkan menyebut pemerintah Turki "musuh hukum".