Seoul Larang Pertemuan Lebih dari 4 Orang Selama Natal-Tahun Baru

Seoul Larang Pertemuan Lebih dari 4 Orang Selama Natal-Tahun Baru

Rita Uli Hutapea - detikNews
Senin, 21 Des 2020 15:17 WIB
Sars-CoV-19 test tube in purple protective glove, virus illustration on computer screen in background
Foto: Getty Images/iStockphoto/PS3000
Jakarta -

Otoritas ibukota Korea Selatan, Seoul dan sekitarnya melarang pertemuan lebih dari empat orang selama liburan Natal dan Tahun Baru. Larangan ini diberlakukan karena negara itu mencatat jumlah kematian harian tertinggi dari COVID-19 pada hari Senin (21/12) ini.

Pemerintah nasional telah menolak seruan untuk memberlakukan lockdown (penguncian) nasional yang ketat. Namun, pemerintah Seoul, Provinsi Gyeonggi, dan kota Incheon memerintahkan pembatasan pertemuan yang belum pernah terjadi sebelumnya. Aturan baru ini berlaku efektif mulai 23 Desember hingga 3 Januari 2021 mendatang.

"Kita tidak dapat mengatasi krisis saat ini tanpa mengurangi infeksi cluster yang menyebar melalui pertemuan pribadi dengan keluarga, teman dan kolega," tutur Pjs Wali Kota Seoul, Seo Jung-hyup pada sebuah briefing seperti dilansir kantor berita AFP, Senin (21/12/2020).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Ini adalah kesempatan terakhir untuk menghentikan penyebaran," imbuhnya.

ADVERTISEMENT

Larangan pertemuan ini berlaku untuk semua acara di dalam dan luar ruangan, kecuali pemakaman dan pernikahan. Saat ini pertemuan lebih dari sembilan orang dilarang.

Dua kota dan provinsi itu dihuni oleh sekitar setengah dari 51 juta penduduk Korea Selatan.

Menurut data pemerintah, di Seoul, restoran dan tempat serupa menyumbang 41,4 persen dari infeksi cluster Corona selama empat minggu terakhir. Diikuti oleh 16,9 persen dari kantor, 15,5 persen dari tempat ibadah dan 12,3 persen dari fasilitas medis dan panti jompo.

Sebelumnya, polisi telah menggerebek lusinan tempat, termasuk bar dan klub karaoke, yang diduga melanggar aturan jarak sosial pada hari Jumat (18/12) dan mendakwa 35 orang.

Badan Pengendalian dan Pencegahan Penyakit Korea menyatakan hingga Minggu (20/12) tengah malam waktu setempat, tercatat 24 kematian baru, sehingga total kematian akibat Corona di negara itu menjadi 698 kematian. Pada kurun waktu yang sama, tercatat 926 kasus infeksi virus Corona dalam sehari, turun dari rekor tertinggi 1.097 kasus pada hari sebelumnya.

Halaman 2 dari 2
(ita/ita)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads