Seorang peneliti berkewarganegaraan Inggris-Iran dihukum 9 tahun kurungan karena tuduhan penggulingan pemerintah Iran. Dia dituduh hendak melakukan subversi lewat penelitiannya.
Seperti dilaporkan kantor berita Tasnim dan dilansir Reuters, Senin (14/12/2020), peneliti bernama Kameel Ahmady yang juga dikenal sebagai antropolog ini dinyatakan bersalah telah melakukan penelitian yang bersifat subversif oleh pengadilan Iran.
"Ahmady dituduh memperoleh properti haram dari kerjasamanya dalam melaksanakan proyek institusi subversif di negara ini," demikian dilaporkan kantor berita Tasnim.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ahmady yang berkewarganegaraan ganda -- Inggris dan Iran -- ini juga dihukum denda sebesar 600 ribu Euro atau setara Rp 10,3 miliar oleh pengadilan. Angka tersebut, menurut otoritas Iran, merupakan jumlah dana yang diterima Ahmady untuk penelitiannya dari institusi-institusi yang dituduh berupaya menggulingkan pemerintah Iran.
Bagaimana tanggapan Iran atas vonis ini? Silakan klik halaman selanjutnya.
Belum ada komentar resmi dari otoritas Iran terkait vonis ini. Laporan soal vonis terhadap Ahmady ini juga diberitakan sejumlah kantor berita Iran lainnya dan dikonfirmasi oleh kelompok HAM dan pengacara Ahmady. Ditegaskan pengacara Ahmady bahwa kliennya akan mengajukan banding.
Ahmady yang berasal dari etnis Kurdi ini melakukan penelitian terhadap isu-isu kontroversial, termasuk soal pernikahan anak dan mutilasi alat kelamin perempuan, di Iran. Menurut kelompok HAM setempat, dia ditahan pada Agustus 2019 namun kemudian dibebaskan usai membayar jaminan sekitar 3 bulan kemudian.
Dalam pernyataan via Twitter, Ahmady sempat menuturkan dirinya tidak diberi akses terhadap pengacara saat dirinya ditahan.
"Bertentangan dengan semua...harapan untuk peradilan yang adil, saya dijatuhi hukuman setelah disangkal aksesnya terhadap pengacara selama 100 hari penahanan dan interogasi di luar hukum, dan setelah dua sesi persidangan tidak profesional yang penuh pelanggaran yudisial," sebut Ahmady via Twitter.
Pengacara Ahmady, Amir Raesian, menyatakan kliennya dinyatakan bersalah telah 'berkolaborasi dengan pemerintah jahat' dan dijatuhi vonis 8 tahun penjara. Tidak diketahui pasti penyebab perbedaan vonis antara laporan Tasnim dan pernyataan pengacara Ahmady.
"Kami akan mengajukan banding terhadap putusan ini dan kami masih penuh harapan," ucap Raesian dalam pernyataan via Twitter.
Setelah Ahmady ditangkap di Iran, istrinya sempat menuturkan kepada Center for Human Rights yang berbasis di New York, Amerika Serikat (AS), bahwa penelitian suaminya independen dan telah dipublikasikan dengan persetujuan pemerintah Iran.