Pembebasan segera seorang pria pemerkosa anak di Korea Selatan (Korsel) memicu kemarahan publik. Kasus ini memicu perdebatan sengit soal apa yang harus dilakukan terhadap para pelaku kriminal yang lolos dari hukuman berat karena berdalih mabuk saat melakukan tindakan bejatnya.
Ringannya hukuman terhadap para pelaku kejahatan seks anak di Korsel juga menjadi fokus kritikan tajam publik.
Seperti dilansir Reuters, Jumat (11/12/2020), Cho Doo-Soon berusia 57 tahun saat dinyatakan bersalah atas tindak pemerkosaan anak tahun 2009. Dia terbukti bersalah memperkosa seorang bocah perempuan berusia 8 tahun dengan keji hingga bocah itu mengalami cedera organ dalam secara permanen.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Cho dijadwalkan bebas dari penjara pada Sabtu (12/12) besok dan akan kembali tinggal di rumah lamanya di kawasan Ansan, dekat Seoul.
Beberapa pekan lalu, korban dan keluarganya pindah dari rumah mereka yang berjarak hanya 1 kilometer dari rumah Cho itu.
Cho akan bebas setelah menjalani masa hukuman selama 12 tahun di penjara setempat. Masa hukumannya yang seharusnya 15 tahun penjara, dikurangi oleh pengadilan karena fakta bahwa Cho sedang mabuk saat melakukan tindak pemerkosaan. Pengurangan hukuman itu memicu kemarahan publik Korsel secara luas.
Anggota parlemen Korsel telah mengajukan rancangan undang-undang yang mengatur hukuman penjara seumur hidup bagi para pemerkosa anak, namun hal itu tidak meredakan kemarahan publik.
Ada juga kekhawatiran publik bahwa Cho akan bebas berkeliaran meskipun dia harus terus memakai perangkat GPS yang melacak keberadaan dan pergerakannya.
Sebuah petisi yang menyerukan agar Cho ditahan seumur hidup telah mendapatkan 610 ribu tanda tangan. Satu petisi lainnya yang menuntut Cho terus ditahan telah mendapat 110 ribu tanda tangan.
"Hukum Korea Selatan lunak terhadap minuman beralkohol, karena menurut mereka alkohol menjadi kesenangan yang paling tidak berhak didapatkan kelas pekerja," sebut psikolog forensik Universitas Kyonggi, Lee Soo-Jung.
Kemarahan publik muncul di tengah seruan untuk menindak tegas kekerasan seks terhadap wanita dan anak-anak, termasuk kejahatan kamera tersembunyi yang marak di Korsel, pornografi balas dendam dan jaringan online yang memeras wanita serta anak perempuan di bawah umur untuk membagikan foto vulgar mereka.
Seorang pria yang dinyatakan bersalah mengelola salah satu jaringan pornografi anak terbesar di dunia, sebagai contohnya, hanya dijatuhi hukuman 1,5 tahun penjara oleh pengadilan Korsel. Namun, bulan lalu, pemimpin sindikat pemerasan seksual online divonis 40 tahun penjara di Korsel.