Otoritas Taiwan menjatuhkan hukuman denda 100 ribu dolar Taiwan (Rp 49,8 juta) terhadap seorang pekerja migran asal Filipina yang melanggar karantina wajib untuk pengendalian virus Corona (COVID-19). Pekerja migran itu terekam CCTV melanggar karantina Corona hanya selama 8 detik saja.
Seperti dilaporkan kantor berita Taiwan, Central News Agency (CNA) dan dilansir CNN, Selasa (8/12/2020), pekerja migran asal Filipina yang tidak disebut namanya ini, tengah menjalani karantina di sebuah hotel di Kaohsiung City. Seorang staf hotel yang memantau CCTV memergoki pria itu keluar dari kamarnya.
Staf hotel itu lantas melaporkannya kepada Departemen Kesehatan Taiwan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pihak Departemen Kesehatan Taiwan lantas menjatuhkan hukuman denda 100 ribu dolar Taiwan terhadap pria tersebut.
Dilaporkan bahwa pria itu melangkah keluar dari kamarnya selama 8 detik saja. Di bawah aturan karantina Corona yang berlaku di Taiwan, orang yang sedang dikarantina tidak diperbolehkan keluar dari kamar mereka, tidak peduli berapa lama.
Ditegaskan Departemen Kesehatan Taiwan kepada CNA bahwa orang-orang yang dikarantina seharusnya tidak berpikiran bahwa mereka tidak akan didenda karena keluar dari kamar hotel yang menjadi tempat karantina mereka.
Diketahui ada 56 fasilitas karantina Corona di berbagai hotel di area Kaohsiung City, dengan total mencapai 3 ribu kamar untuk karantina.
Respons Taiwan terhadap Corona fokus pada kecepatan. Otoritas Taiwan mulai memeriksa semua penumpang dalam penerbangan langsung dari Wuhan -- lokasi awal terdeteksinya Corona -- saat virus ini masih belum merajalela secara global.
Pemerintah Taiwan juga berinvestasi terhadap tes Corona massal dan upaya pelacakan kontak secara cepat dan efektif.
Sejauh ini, total 716 kasus Corona terkonfirmasi di Taiwan, dengan tujuh kematian.