Departemen Urusan Dalam Negeri Israel tidak akan mengadili petugas polisi yang terlibat dalam dugaan penembakan seorang bocah Palestina berusia sembilan tahun. Bocah itu harus kehilangan penglihatannya akibat tembakan tersebut.
Dilansir AFP, Senin (7/12/2020) keluarga Malek Issa, yang sekarang memakai kaca mata, mengatakan bocah itu terkena peluru tidak mematikan yang digunakan untuk pengendalian massa pada Februari saat dia membeli sandwich.
Insiden itu terjadi di lingkungan Yerusalem di Issawiya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Polisi saat itu mengatakan mereka menanggapi kerusuhan di daerah tersebut.
Kementerian Kehakiman mengatakan bahwa setelah penyelidikan menyeluruh, departemen urusan internalnya "menyimpulkan tidak ada cukup bukti untuk mengajukan tuntutan pidana".
Dijelaskan bahwa polisi yang diduga menembakkan peluru itu "menghadapi perlawanan termasuk melempar batu ke arah pasukan" saat dalam perjalanan untuk melakukan penangkapan.
"Selama kegiatan, peluru spons ditembakkan ke dinding, yang tidak dekat dengan tempat anak itu berdiri," katanya dalam keputusan tersebut.
Kementerian mengatakan penyelidikan medis tidak bisa mengesampingkan kemungkinan Issa kehilangan penglihatannya "karena batu, dan bukan peluru spons".
Sementara pasukan itu dibebaskan dari tanggung jawab pidana, departemen urusan dalam negeri menyerukan penyelidikan polisi atas insiden tersebut, "termasuk mengenai penggunaan senapan spons selama kegiatan operasional di dekat warga sipil", kata pernyataan itu.
"Ini insiden serius dan menyedihkan yang terjadi selama kegiatan operasional," imbuhnya.