Penggal Imam, Komandan ISIS Dipenjara Seumur Hidup di Hungaria

Penggal Imam, Komandan ISIS Dipenjara Seumur Hidup di Hungaria

Rakhmad Hidayatulloh Permana - detikNews
Jumat, 04 Des 2020 11:45 WIB
Komandan ISIS dijatuhi  hukuman seumur hidup di Hungaria (AP Photo)
Foto: Komandan ISIS dijatuhi hukuman bui seumur hidup di Hungaria (AP Photo)
Budapest -

Pengadilan Hungaria menjatuhkan hukuman penjara seumur hidup kepada seorang pria Suriah pada Kamis (3/12). Pria itu dihukum atas kasus terorisme dan kejahatan terhadap kemanusiaan, termasuk pemenggalan kepala seorang imam di Suriah pada tahun 2015.

Dilansir AFP, Kamis (4/12/2020) pria itu adalah komandan kelompok ISIS, dan harus menghabiskan setidaknya 30 tahun di balik jeruji besi, demikian menurut pernyataan dari Pengadilan Metropolitan Budapest.

"Tugasnya adalah membuat 'daftar kematian' dari 'musuh Islam'," kata pernyataan pengadilan itu.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

ADVERTISEMENT

"Dia secara pribadi terlibat dalam eksekusi beberapa orang, termasuk pemenggalan kepala seorang pemimpin suku," imbuhnya.

Pria itu diidentifikasi di media lokal sebagai F Hassan yang berusia 28 tahun.

Pengacaranya mengatakan mereka akan mengajukan banding atas putusan tersebut, seperti yang dilakukan jaksa penuntut, yang telah menuntut hukuman penjara seumur hidup tanpa pembebasan bersyarat.

Menurut jaksa, terdakwa memimpin unit kecil ISIS di provinsi Homs, Suriah pada 2015 yang bertugas meneror. Kelompok itu mengeksekusi warga sipil dan pemimpin agama yang menolak memihak kelompok tersebut.

Simak video 'Penganiaya Imam Masjid Ditangkap, Pernah Ikut Kompetisi Dai':

[Gambas:Video 20detik]



Jaksa penuntut mengatakan dia secara pribadi mengambil bagian dalam pemenggalan kepala seorang imam di kota al-Sukhnah, juga dalam pembunuhan warga sipil lain di daerah itu pada Mei 2015.

Unitnya juga menewaskan sedikitnya 25 orang di kota itu termasuk wanita dan anak-anak, kata jaksa penuntut.

Pihak berwenang di Malta, Yunani dan Belgia serta di Hungaria telah ambil bagian dalam penyelidikan ini, yang dikoordinasikan oleh badan kerjasama peradilan Eropa, Eurojust.

Sekitar 10 saksi di Belgia dan Malta, serta di Hungaria telah memberikan kesaksian.

Sebelumnya, pria yang telah diberi status pengungsi di Yunani itu ditahan di bandara Budapest, Hungaria pada Desember 2018, setelah ia menunjukkan dokumen perjalanan palsu untuk dirinya dan seorang rekan wanitanya.

Pengacaranya berpendapat bahwa bukti jaksa - termasuk panggilan telepon yang disadap, rekaman video pembunuhan dan pernyataan pria itu sendiri - gagal mendukung tuduhan tersebut.

Halaman 2 dari 2
(rdp/ita)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads