Seorang pria yang menembak mati enam jemaah di masjid Quebec, Kanada pada tahun 2017 telah dipangkas hukumannya menjadi 25 tahun penjara. Pengadilan Kanada memutuskan bahwa tidak konstitusional baginya untuk menjalani hukuman seumur hidup berturut-turut.
Dilansir dari AFP, Jumat (27/11/2020) Alexandre Bissonnette, yang berulang tahun ke-31 minggu depan, dijatuhi hukuman penjara seumur hidup pada 2019 tanpa kemungkinan pembebasan bersyarat selama 40 tahun.
Dalam keputusan pada Kamis (26/11), Pengadilan Banding Quebec mengatakan ketentuan KUHP yang diperkenalkan pada 2011 yang memungkinkan hakim untuk menjatuhkan hukuman seumur hidup berturut-turut untuk beberapa pembunuhan melanggar Piagam Hak dan Kebebasan Kanada.
Panel tiga hakim mengatakan itu "memungkinkan untuk menjatuhkan hukuman yang akan selalu kejam dan tidak biasa, dan sangat tidak proporsional."
Penuntut telah meminta hukuman 150 tahun, yang merupakan hukuman terlama di Kanada.
Hakim pengadilan memberi Bissonnette hukuman penjara 40 tahun, memperkirakan bahwa "menjatuhkan seorang pembunuh ke hukuman yang lebih besar dari harapan hidupnya" berisiko "menabur keraguan mengenai kredibilitas sistem peradilan."
Simak juga video 'Penembakan Terjadi di AS, 1 Tewas dan 4 Terluka':