Seorang bos jaringan pemerasan seksual virtual dijatuhi hukuman 40 tahun penjara oleh pengadilan Korea Selatan. Dia telah mengelabui banyak wanita remaja.
Dilansir dari Reuters dan Channel News Asia (CNA), Kamis (26/11/2020) Cho Ju-bin (24) dinyatakan bersalah menjalankan jaringan online yang memeras setidaknya 74 wanita, termasuk 16 remaja, ke dalam apa yang disebut pihak berwenang sebagai "perbudakan virtual".
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dia memaksa korbannya untuk mengirimkan foto-foto seksual diri mereka yang merendahkan dan terkadang disertai kekerasan. Aksi ini terjadi antara bulan Mei 2019 dan Februari 2020.
Pengadilan Distrik Pusat Seoul menghukum Cho karena melanggar hukum pidana dan perlindungan anak dengan membuat dan merilis pornografi dan menjalankan organisasi kriminal, kata Yonhap.
Pengacara Cho tidak dapat dihubungi saat dimintai komentarnya. Namun, saat ditahan polisi pada Maret lalu, Cho mengatakan ingin meminta maaf kepada para korban.
"Terdakwa telah memikat dan mengancam banyak korban dengan berbagai cara untuk memproduksi pornografi dan mendistribusikannya dalam waktu lama kepada banyak orang," lapor Yonhap, mengutip hakim yang menjatuhkan putusan dan hukuman.
Apa yang terjadi pada para korbannya? Silakan klik halaman selanjutnya.
"Dia secara khusus menyebabkan kerusakan yang tidak dapat dipulihkan kepada banyak korban dengan mempublikasikan identitas mereka."
Kasus tersebut memicu protes nasional, dengan jutaan warga Korea menandatangani petisi yang mendesak pihak berwenang untuk membuka identitas Cho dan menyelidiki tidak hanya penyelenggara, tetapi juga peserta jaringan yang membayar sebanyak 1,5 juta won (US$ 1.360) untuk melihat video yang melecehkan dan gambar-gambarnya.
Polisi mengatakan setidaknya 124 tersangka telah ditangkap. Selain itu, 18 operator ruang obrolan di Telegram dan media sosial lainnya, termasuk Cho, ditahan setelah penyelidikan kejahatan seksual serupa sejak akhir tahun lalu.