Qatar Dakwa Polisi Bandara Terkait Penggeledahan Tak Senonoh

Qatar Dakwa Polisi Bandara Terkait Penggeledahan Tak Senonoh

Novi Christiastuti - detikNews
Selasa, 24 Nov 2020 14:41 WIB
Doha, Qatar - January 5 2016: Hamad International Airport is the airport of Doha, the capital city of Qatar. In 2016, the airport was named the 50th busiest in the world by passenger traffic
Ilustrasi (Getty Images)
Doha -

Jaksa penuntut umum Qatar telah mengajukan dakwaan pidana terhadap beberapa polisi yang bertugas di Bandara International Hamad terkait penggeledahan sejumlah penumpang wanita secara tidak senonoh, bulan lalu. Penggeledahan dilakukan setelah ada temuan bayi baru lahir di toilet bandara.

Seperti dilansir Reuters, Selasa (24/11/2020), sejumlah penumpang wanita berkewarganegaraan Australia yang menjadi korban, mengeluhkan perlakuan tidak pantas yang mereka dapatkan di Bandara Hamad dan isu itu memicu kemarahan publik di Australia.

Dalam pernyataan sebelumnya, otoritas Qatar menjelaskan bahwa pemeriksaan dan penggeledahan dilakukan untuk mencari ibu dari seorang bayi baru lahir yang ditinggalkan begitu saja di tempat sampah di salah satu toilet bandara. Bayi berjenis kelamin perempuan itu ditemukan masih dalam keadaan hidup.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Perdana Menteri (PM) Australia, Scott Morrison, menyebut penggeledahan itu mengerikan dan PM Qatar, Sheikh Khalid bin Khalifa bin Abdulaziz al-Thani, telah meminta maaf.

Dituturkan jaksa penuntut umum Qatar dalam pernyataannya bahwa sejumlah polisi yudisial yang bekerja untuk Departemen Keamanan Bandara telah melanggar hukum ketika mereka memanggul para staf medis perempuan untuk melakukan penggeledahan dan pemeriksaan.

ADVERTISEMENT

Menurut jaksa, para polisi bandara itu bertindak secara sepihak dalam menentukan penggeledahan terhadap para penumpang wanita usai ada temuan bayi. Akibat tindakan melanggar hukum itu, para polisi bandara terancam 'hukuman maksimum tiga tahun penjara'.

Jaksa penuntut tidak menyebut lebih lanjut delik pidana yang dijeratkan terhadap para polisi bandara, atau berapa banyak polisi yang dijerat dakwaan.

Namun disebutkan oleh jaksa bahwa para staf medis perempuan dipanggil untuk melakukan 'pemeriksaan eksternal pada para penumpang wanita'. Hal tersebut bertentangan dengan pernyataan otoritas Australia yang menyebut para penumpang wanita dari berbagai negara diperiksa secara tak senonoh.

Selain mendakwa para polisi bandara, jaksa penuntut juga mendakwa ibunda dari bayi yang dibuang itu. Sang ibunda, yang diidentifikasi 'berkewarganegaraan Asia' dan telah meninggalkan Qatar, didakwa atas percobaan pembunuhan. Otoritas Qatar telah memulai proses hukum untuk menangkapnya. Jika terbukti bersalah, ibunda bayi itu terancam hukuman maksimum 15 tahun penjara.

Disebutkan juga bahwa jaksa penuntut turut mendakwa seorang pria yang diidentifikasi sebagai ayah dari bayi itu setelah dilakukan tes DNA. Tidak dijelaskan lebih lanjut bagaimana otoritas Qatar berhasil melacak ayah sang bayi.

Jaksa setempat menyatakan bahwa ibunda sang bayi meninggalkan pesan kepada ayah sang bayi bahwa dia baru saja melahirkan dan membuang bayinya sebelum terbang keluar dari Qatar, bulan lalu. Dakwaan yang dijeratkan terhadap ayah sang bayi tidak disebut lebih lanjut.

Bayi perempuan yang dibuang itu kini diasuh oleh otoritas Qatar.

Halaman 2 dari 2
(nvc/ita)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads