Buang Bayinya ke Tempat Sampah, PRT Indonesia Dibui di Singapura

Buang Bayinya ke Tempat Sampah, PRT Indonesia Dibui di Singapura

Novi Christiastuti - detikNews
Kamis, 05 Nov 2020 18:32 WIB
Ilustrasi bayi
Ilustrasi (iStock)
Singapura -

Seorang pembantu rumah tangga (PRT) asal Indonesia dihukum 5 bulan penjara oleh pengadilan Singapura karena membuang bayi yang baru dilahirkannya ke tempat sampah. PRT ini dilaporkan panik setelah melahirkan bayi hasil hubungannya dengan kekasihnya yang warga Bangladesh.

Seperti dilansir Channel News Asia, Kamis (5/11/2020), PRT berusia 29 tahun yang namanya tidak diungkap ke publik ini, mengaku bersalah atas dakwaan penelantaran anak. Diakui TKI tersebut bahwa dia membuang bayinya ke tempat sampah dengan harapan ada orang lain yang akan menemukannya.

Diungkapkan dalam sidang bahwa PRT ini menyadari dirinya hamil pada Mei 2020 dan sempat minum pil untuk menggugurkan kandungannya, tapi gagal.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Setelah merasakan kontraksi pada 27 Juli lalu, perempuan itu melahirkan bayinya yang berjenis kelamin laki-laki di toilet di rumah majikannya. Dia memotong sendiri tali pusar bayinya dan membersihkan sang bayi, lalu membungkusnya dengan handuk sebelum menempatkannya di dalam paper bag.

Dia sempat memberikan air minum untuk bayinya itu dan meninggalkan rumah majikannya karena khawatir tangisan bayinya akan didengar sang majikan. Setelah berjalan kaki beberapa saat, dia memutuskan untuk memasukkan bayinya ke dalam tempat sampah di lokasi bernama Tai Keng Gardens, yang dia pilih secara acak.

ADVERTISEMENT

Dalam sidang, PRT ini mengklaim dirinya tidak bermaksud melukai bayinya dan berharap ada orang lain yang lewat dan menemukan bayi itu.

Simak juga video 'Jasad Bayi Ditemukan Mengambang di Kanal Banjir Barat':

[Gambas:Video 20detik]



Bayi itu akhirnya ditemukan seorang warga yang tinggal di kawasan tersebut dan temuan bayi itu dilaporkan ke polisi. Sang bayi dibawa ke rumah sakit, sementara si PRT ditangkap polisi pada 29 Juli. Dokumen pengadilan menyatakan bahwa kondisi sang bayi stabil.

Wakil jaksa penuntut Tin Shu Min menuntut hukuman 6-8 bulan penjara, dengan mengakui bahwa si PRT ini melakukan langkah-langkah khusus untuk mengurangi risiko bayinya terluka.

Pengacara yang membela si PRT menyatakan kliennya saat itu dalam kondisi panik dan bingung karena tidak tahu harus meminta bantuan kepada siapa.

Dalam sidang putusan pada Kamis (5/11), hakim setempat menjatuhkan hukuman lima bulan penjara pada PRT tersebut. Hakim memerintahkan masa hukuman dihitung sejak dia dipenjara pada Juli lalu.

Halaman 2 dari 2
(nvc/ita)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads