Marah Disebut Teroris, Erdogan Gugat Politikus Belanda Geert Wilders

Marah Disebut Teroris, Erdogan Gugat Politikus Belanda Geert Wilders

Novi Christiastuti - detikNews
Rabu, 28 Okt 2020 12:00 WIB
Dutch far-right politician Geert Wilders of the PVV party attends a debate in The Hague, Netherlands, March 14, 2017.       REUTERS/Robin Van Lonkhuijsen/Pool
Geert Wilders (REUTERS/Robin Van Lonkhuijsen/Pool)
Ankara -

Presiden Turki, Recep Tayyip Erdogan, mengajukan gugatan hukum terhadap politikus Belanda, Geert Wilders. Erdogan menuduh Wilders yang kontroversial ini telah menghina dirinya, dengan menyebutnya sebagai 'teroris' di media sosial.

Seperti dilaporkan kantor berita Anadolu Agency dan dilansir Reuters, Rabu (28/10/2020), Wilders memposting sebuah gambar kartun Erdogan pada akun Twitter-nya pada Sabtu (24/10) lalu dan memberinya keterangan berbunyi 'teroris'.

Kemudian pada Senin (26/10) waktu setempat, Wilders memposting foto sebuah kapal berbendera Turki yang sedang tenggelam. "Bye bye @RTErdogan. Tendang Turki keluar dari NATO," demikian keterangan postingan Twitter tersebut.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Wilders dikenal sebagai salah satu politikus sayap kanan jauh di Eropa yang beraliran anti-imigran dan anti-Islam. Meskipun belum pernah menjabat dalam pemerintahan, Wilders menjadi tokoh kunci dalam perdebatan isu imigrasi di Belanda selama satu dekade terakhir.

Dengan mengutip dokumen gugatan, Anadolu Agency melaporkan bahwa pengacara Erdogan telah mengajukan gugatan hukum ke jaksa di Ankara pada Selasa (27/10) waktu setempat. Dokumen itu menegaskan pengadilan Turki memiliki yurisdiksi atas gugatan ini karena penghinaan ditujukan terhadap seorang Presiden Turki.

ADVERTISEMENT

"Meskipun tindak pidana itu dilakukan secara langsung terhadap orang yang duduk di kursi presiden, nilai yang telah dilanggar adalah struktur politik pemerintahan negara," tegas pengacara Erdogan dalam argumennya.

Disebutkan juga bahwa komentar Wilders tidak bisa dipandang sebagai kebebasan berekspresi dan bahwa Wilders telah menargetkan 'kehormatan, martabat, karakter dan reputasi' Erdogan.

Tonton juga video 'Guru Sejarah Dipenggal di Paris, Macron: Korban Teroris!':

[Gambas:Video 20detik]



Sosok Wilders sudah sering berurusan dengan hukum akibat ucapan dan tindakannya. Tahun 2011, dia dibebaskan dari kasus ujaran kebencian atas pernyataannya yang menyamakan Islam dengan Nazisme dan menyerukan pelarangan Alquran. Bulan lalu, dia dibebaskan oleh pengadilan banding atas tuduhan diskriminasi, meskipun pengadilan menguatkan hukumannya karena dengan sengaja menghina warga Maroko.

Langkah Erdogan menggugat Wilders ini dilakukan sehari setelah Erdogan menyerukan warga Turki memboikot produk-produk Prancis terkait publikasi karikatur Nabi Muhammad. Erdogan bahkan menyebut Presiden Emmanuel Macron 'memerlukan perawatan mental' terkait komentarnya yang menyinggung umat Muslim.

Pada Selasa (27/10) waktu setempat, majalah satire Prancis, Charlie Hebdo, mempublikasikan kartun cabul Erdogan pada sampul depannya. Pemerintah Turki geram atas kartun cabul itu dan menuduh majalah Charlie Hebdo melakukan 'rasisme budaya'.

Halaman 2 dari 2
(nvc/ita)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads