Sebuah pengadilan Turki menjatuhkan vonis lima tahun penjara lebih terhadap seorang staf lokal Konsulat Amerika Serikat (AS) atas dakwaan membantu gerakan yang merencanakan kudeta yang gagal tahun 2016 lalu. Gerakan itu disebut terkait ulama Fethullah Gulen yang dituduh Turki sebagai dalang utama percobaan kudeta.
Seperti dilaporkan kantor berita Anadolu Agency dan dilansir AFP, Rabu (28/10/2020), Nazmi Mete Canturk yang merupakan seorang warga Turki yang bekerja di Konsulat AS di Istanbul sebagai petugas keamanan, dijatuhi vonis 5 tahun 2 bulan 15 hari penjara oleh pengadilan Turki pada Selasa (27/10) waktu setempat.
Sumber diplomatik menuturkan kepada AFP bahwa Canturk tidak langsung ditahan dan akan tetap bebas sembari proses banding atas vonis tersebut diajukan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Seorang staf lainnya, Metin Topuz, yang merupakan seorang warga Turki yang pekerja sebagai petugas penghubung atau liaison officer untuk Otoritas Penegakan Narkoba AS (DEA) di Istanbul, dijatuhi vonis nyaris 9 tahun pejara untuk dakwaan yang sama pada Juni lalu.
Canturk dan Topuz sama-sama didakwa memiliki hubungan dengan Gulen dan gerakannya yang telah dilarang dan ditetapkan sebagai organisasi 'teroris' oleh otoritas Turki. Keduanya telah membantah tuduhan tersebut dalam persidangan mereka.
Laporan Reuters menyebutkan satu lagi staf Konsulat AS yang bernama Hamza Ulucay juga telah diadili dan dihukum oleh pengadilan Turki. Ulucay divonis 4,5 tahun penjara atas dakwaan terorisme beberapa waktu lalu.
Kasus-kasus ini semakin memperburuk hubungan antara Turki dan AS yang merupakan sekutu NATO. Hubungan kedua negara memburuk terkait beberapa isu, yang salah satunya keengganan AS mengekstradisi Gulen ke Turki. Gulen yang mengasingkan diri ke AS, secara tegas membantah terlibat dalam upaya kudeta di Turki.
(nvc/ita)