2 Jaksa Singapura Akan Diselidiki Terkait Kasus PRT Indonesia Parti Liyani

2 Jaksa Singapura Akan Diselidiki Terkait Kasus PRT Indonesia Parti Liyani

Novi Christiastuti - detikNews
Jumat, 23 Okt 2020 19:25 WIB
Ilustrasi sidang (Reuters)
Ilustrasi (Reuters)
Singapura -

Seorang pembantu rumah tangga (PRT) Indonesia bernama Parti Liyani yang bebas setelah secara keliru dituduh mencuri barang majikannya di Singapura, berhasil memenangkan permohonan di Mahkamah Agung yang meminta agar dua jaksa setempat diselidiki lebih lanjut terkait kasusnya.

Seperti dilansir AFP, Jumat (23/10/2020), kasus ini memicu kemarahan publik Singapura karena melibatkan seorang pengusaha top dan berpengaruh di negara itu. Kasus ini juga memicu pertanyaan soal perbedaan perlakuan dari sistem hukum Singapura terhadap sosok berpengaruh dibandingkan PRT berupah rendah.

Majikan Parti yang bernama Liew Mun Leong sebelumnya menjabat sebagai bos Changi Group. Dia mengundurkan diri bulan lalu setelah tuduhan palsu di dalam kasus Parti terungkap ke publik.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Liew diketahui memecat Parti tahun 2016 dan menuduhnya mencuri sejumlah barang miliknya, termasuk jam tangan mewah, pakaian bermerek hingga DVD player.

Parti awalnya dinyatakan bersalah oleh pengadilan Singapura dan divonis lebih dari 2 tahun penjara. Namun dia dilepaskan dari seluruh dakwaan dalam sidang banding, setelah seorang hakim Singapura mempertanyakan soal penanganan kasus ini yang dinilai tidak tepat.

ADVERTISEMENT

Parti kemudian mengajukan permohonan ke Mahkamah Agung terhadap dua jaksa Singapura yang menangani kasusnya pada Juni lalu. Dalam permohonan ini, kedua jaksa dituduh menutupi fakta-fakta sebenarnya dan menyarankan Parti berbohong soal cara dia mendapatkan DVD player milik majikannya.

Ketua Mahkamah Agung, Sundaresh Menon, dalam putusannya pada Jumat (23/10) waktu setempat, menyatakan bahwa penyelidikan terhadap kedua jaksa itu bisa dilanjutkan. Menon meyakini ada cukup bukti yang menunjukkan 'tindakan mereka mungkin menunjukkan kurangnya keterbukaan'.

"Hal ini mungkin membuat pemohon diperiksa silang secara tidak adil, dan pemohon serta pengadilan disesatkan," sebut Menon dalam putusannya.

Hakim yang membatalkan putusan awal untuk kasus Parti menyatakan ada cukup alasan untuk meyakini bahwa laporan keluarga Liew soal tuduan pencurian dimaksudkan untuk mencegah Parti melaporkan majikannya yang menyuruhnya membersihkan rumah dan kantor anak laki-laki Liew -- yang ilegal di bawah hukum setempat karena menyalahi kontrak kerjanya.

Halaman 2 dari 2
(nvc/ita)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads