Pukul Bayi dengan Keras, PRT Indonesia Dibui 9 Bulan di Singapura

Pukul Bayi dengan Keras, PRT Indonesia Dibui 9 Bulan di Singapura

Rakhmad Hidayatulloh Permana - detikNews
Rabu, 21 Okt 2020 11:22 WIB
Caucasian woman holding gavel
Foto: iStock
Singapura -

Seorang pembantu rumah tangga (PRT) asal Indonesia di Singapura memukul bayi berusia satu bulan dengan sangat keras sampai-sampai dapat terdengar pada rekaman kamera CCTV. Di pengadilan, perempuan asal Indonesia itu mengaku melakukannya untuk "melampiaskan stresnya".

Dilansir Channel News Asia (CNA) Rabu (21/10/2020), Lana Ngizatul Mona (26) dijatuhi hukuman sembilan bulan penjara pada hari Rabu (21/10) setelah mengaku bersalah atas satu tuduhan penganiayaan terhadap seorang anak.

Dalam persidangan, Lana diketahui telah bekerja untuk ibu korban selama sekitar dua bulan ketika insiden itu terjadi. Dia ditugaskan untuk mengurus keempat anak majikannya dan menyelesaikan pekerjaan rumah tangga.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

ADVERTISEMENT

Sekitar pukul 7.30 pagi waktu setempat pada tanggal 30 April tahun ini, ibu korban tengah berada di dalam kamar tidurnya, ketika dia mendengar bayi laki-lakinya menangis keras di ruang tamu.

Dia kemudian memeriksa rekaman kamera CCTV yang dipasang di ruang tamu dan melihat Lana memukul bayinya tiga kali. Lana saat itu duduk di kursi, menggendong bayi di pelukannya sembari memberinya susu botol.

Dalam rekaman tersebut, Lana terlihat menggunakan pergelangan tangannya untuk memukul punggung bocah itu, menyebabkan dia menangis. Dia kemudian menggunakan tinjunya untuk memukul bayi itu dua kali di punggungnya, menyebabkan dia menangis lagi.

"Ketiga pukulan itu kuat dan memiliki dampak yang terdengar," kata jaksa. "Terdakwa mengaku memukul korban untuk melampiaskan stresnya," imbuh jaksa.

Lihat juga video 'Kasus Bayi Dibuang ke Sungai, Korban Tewas Dibekap Nenek Pakai Sarung':

[Gambas:Video 20detik]



Ibu bayi tersebut membawa putranya ke rumah sakit hari itu. Putranya diketahui mengalami luka memar berukuran 2 x 2 cm di bahunya yang disebabkan oleh pukulan Lana.

Wakil Jaksa Penuntut Umum Tan Pei Wei meminta setidaknya sembilan bulan penjara, dengan mengatakan bahwa pukulan tersebut begitu kuat sehingga dapat terdengar dalam rekaman video dan menyebabkan memar.

Hukuman itu tepat untuk mencerminkan cedera yang ditimbulkan pada bocah itu, dan "kesalahan terdakwa dalam melecehkan anak tak berdaya yang telah dipercayakan untuk mengurusnya", kata Tan.

Lana yang menangis saat persidangan meminta hukuman yang ringan agar dia bisa kembali ke keluarganya. Dia berkata bahwa dia sangat menyesal dan memiliki seorang anak untuk dihidupi.

Halaman 2 dari 2
(rdp/ita)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads