Presiden Filipina Rodrigo Duterte menyatakan siap dipenjara atas perintah pembunuhan untuk memerangi narkoba. Dia siap menghadapi dakwaan yang bisa membuatnya dipenjara, meskipun bukan tuduhan kejahatan terhadap kemanusiaan.
Sebagaimana dilansir Associated Press (AP), Selasa (20/10/2020) pernyataan Duterte yang disiarkan televisi pada Senin (19/10) malam adalah salah satu pengakuannya yang paling jelas tentang peluang bahwa dia dapat menghadapi tuntutan pidana atas kampanye perang melawan narkoba sejak menjabat pada pertengahan 2016.
Hampir 6.000 pembunuhan tersangka narkoba telah dilaporkan oleh polisi tetapi pengawas hak asasi menduga jumlah kematian jauh lebih besar.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Jika ada pembunuhan di sana, saya akan mengatakan bahwa saya adalah orangnya. Anda dapat meminta pertanggungjawaban saya atas apa pun, kematian apa pun yang terjadi dalam pelaksanaan perang narkoba," kata Duterte.
"Jika Anda terbunuh itu karena saya marah dengan obat-obatan," kata presiden itu. "Jika itu yang saya katakan, bawa saya ke pengadilan untuk dipenjara. Baik, saya tidak punya masalah. Jika saya melayani negara saya dengan masuk penjara, dengan senang hati," imbuhnya.
Setidaknya dua pengaduan atas kejahatan terhadap kemanusiaan dan pembunuhan massal sehubungan dengan kampanye Duterte sedang diperiksa oleh jaksa Pengadilan Kriminal Internasional (ICC), yang akan menentukan apakah ada cukup bukti untuk membuka penyelidikan skala penuh.
Duterte menanggapi keluhan tersebut dengan menarik Filipina dari pengadilan dunia itu dua tahun lalu, dalam sebuah langkah yang menurut kelompok hak asasi manusia sebagai kemunduran besar dalam perjuangan negara melawan impunitas. Jaksa ICC mengatakan pemeriksaan pembunuhan narkoba akan terus berlanjut meskipun Filipina mundur.
Tonton video 'Bunuh Ribuan Tersangka Narkoba, Presiden Filipina Siap Dipenjara':