Seorang pramugari asal Malaysia yang divonis 9 tahun 6 bulan penjara karena menyelundupkan heroin dalam penerbangan ke Australia, mengakui dirinya menghabiskan waktu tiga bulan untuk belajar menjadi kurir narkoba.
Seperti dilansir 9news.com.au, Jumat (9/10/2020), pramugari Malindo Air bernama Zailee Zainal (40) ini menyelundupkan paket narkoba yang disembunyikan di antara kedua kakinya dan di dalam bra serta celana dalamnya sebanyak 8 kali demi membayar tagihan rumah sakit anak perempuannya.
Zainal yang merupakan ibu dari tiga anak ini direkrut oleh koleganya -- tidak disebut lebih lanjut siapa -- setelah mereka mendapati dia putus asa mencari uang untuk membiayai perawatan medis salah satu anak perempuannya. "Saya rentan dan bersedia melakukan apa saja," ucapnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam persidangan, Zainal menuturkan dirinya harus menjalani pelatihan sebagai pembawa atau kurir narkoba. Mulai dari belajar bagaimana berbicara dalam kode hingga belajar berjalan dengan membawa paket narkoba di antara kedua kakinya.
Dituturkan Zainal bahwa dirinya menghabiskan waktu selama 3 bulan untuk belajar berjalan di bandara dengan membawa paket narkoba yang dipasang ke tubuhnya.
Zainal melakukan delapan penerbangan dari Malaysia tujuan Melbourne, Australia, antara Oktober 2018 hingga Januari 2019 dengan membawa 1 kilogram paket narkoba -- yang bernilai nyaris AUS$ 3 juta (Rp 31,7 miliar) di pasaran -- disembunyikan di balik pakaiannya.
Tonton juga video 'Polisi Tangkap Kurir Narkoba Jaringan Malaysia, 8 Paket Sabu Disita':
Setibanya di Melbourne, Zainal mengakui dirinya bertemu seorang wanita -- anggota sindikat narkoba internasional -- di sebuah hotel setempat untuk menukarkan narkoba yang dibawanya dengan uang tunai. Dia secara pribadi hanya mengantongi AUS$ 6.500 (Rp 68,6 juta) dari tindakannya ini, yang semuanya akan digunakan untuk perawatan medis putrinya.
Petugas Penjaga Perbatasan Australia membongkar aksi Zainal setelah dia terpilih untuk pemeriksaan keamanan setibanya di bandara Melbourne pada 6 Januari 2019. Hakim pengadilan setempat, Michael Cahlil, menyatakan Zainal layak mendapatkan keringanan hukum.
Meski divonis 9 tahun 6 bulan, Zainal bisa dibebaskan setelah menjalani masa hukuman selama tiga tahun dan dideportasi ke Malaysia.
Jika ditangkap di negara asalnya, Malaysia, Zainal kemungkinan besar akan mendapatkan hukuman mati atas aksinya ini.