Akademisi Al-Azhar Kecam Pernyataan Macron soal Islam Agama 'Krisis'

Akademisi Al-Azhar Kecam Pernyataan Macron soal Islam Agama 'Krisis'

Eva Safitri - detikNews
Senin, 05 Okt 2020 01:36 WIB
Al-Azhar University in Cairo. (File photo: Reuters)
Read more at https://www.channelnewsasia.com/news/world/egypt-university-expels-female-student-for-hugging-male-friend-11117552
Ilustrasi Al Azhar (Foto: Reuters)
Jakarta -

Para akademisi di lembaga Islam Sunni bergengsi Mesir, Al-Azhar, mengecam pernyataan Presiden Prancis Emmanuel Macron tentang Islam sebagai agama yang rasis dan menyebarkan pidato kebencian.

Untuk diketahui, Macron pada Jumat mengumumkan rencana untuk membela nilai-nilai sekuler Prancis melawan Islam radikal. Lalu dia menggambarkan Islam sebagai agama dalam krisis di seluruh dunia.

"Dia membuat tuduhan palsu terhadap Islam, yang tidak ada hubungannya dengan esensi sejati dari agama ini," kata Akademi Riset Islam Al-Azhar dalam pernyataannya, seperti dilansir dari AFP, Minggu (4/10/2020).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Pernyataan rasis seperti itu akan mengobarkan perasaan dua miliar pengikut Muslim" lanjutnya.

Sebelumnya, Presiden Prancis Emmanuel Macron mengungkap rencana mempertahankan nilai-nilai sekuler di negara itu dari radikalisme Islam. Macron menyebut Islam sebagai agama yang sedang mengalami krisis di seluruh dunia saat ini.

ADVERTISEMENT

Seperti dilansir AFP, Jumat (2/10), Macron dalam pidato terbarunya menegaskan 'tidak ada konsesi' yang akan dibuat dalam upaya baru untuk mendorong agama keluar dari sektor pendidikan dan sektor publik di Prancis.

"Islam adalah agama yang sedang mengalami krisis di seluruh dunia saat ini, kita tidak hanya melihat ini di negara kita," ucap Macron.

Dia mengumumkan bahwa pemerintah akan mengajukan sebuah rancangan undang-undang (RUU) pada Desember mendatang untuk memperkuat undang-undang (UU) tahun 1905 yang secara resmi memisahkan gereja dan negara di Prancis. Langkah-langkah tersebut, kata Macron, ditujukan untuk mengatasi persoalan tumbuhnya radikalisasi Islam di Prancis dan meningkatkan 'kemampuan kita untuk hidup bersama'.

Disebutkan Macron bahwa UU itu mengizinkan orang-orang untuk menganut agama dan keyakinan apa pun yang mereka pilih, namun menampilkan afiliasi agama di luar dalam keadaan apa pun tidak diizinkan di sekolah atau layanan publik.

(eva/eva)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads