Mutilasi Kekasih Asal Indonesia, Pria 54 Tahun Diadili di Malaysia

Mutilasi Kekasih Asal Indonesia, Pria 54 Tahun Diadili di Malaysia

Rakhmad Hidayatulloh Permana - detikNews
Selasa, 22 Sep 2020 15:22 WIB
Ilustrasi fokus (bukan buat insert) Pembunuhan Sisca Icun (Nadia Permatasari/detikcom)
Foto: Ilustrasi pembunuhan (Nadia Permatasari/detikcom)
Melaka -

Seorang petani durian berusia 54 tahun didakwa atas kasus pembunuhan kekasihnya yang berkewarganegaraan Indonesia di Malaysia. Dia menjalani dakwaan di Pengadilan Magistrat di Melaka.

Dilansir The Star, Selasa (22/9/2020) petani itu bernama Loh Kui Khong. Pria itu dihadirkan di hadapan hakim Teoh Shu Yee pada hari Selasa (22/9) dan mendengarkan dakwaan dalam bahasa Mandarin yang dibacakan oleh seorang penerjemah.

Menurut berkas dakwaan, Loh membunuh kekasihnya asal Indonesia di sebuah rumah di areal kebun durian di Taman Bertam Impian, Tanjung Minyak, antara pukul 00.00 hingga 08.00 pada 7 September lalu.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

ADVERTISEMENT

Dia didakwa berdasarkan Pasal 302 KUHP dengan ancaman hukuman mati jika terbukti bersalah.

Pengadilan juga menetapkan 24 November sebagai tanggal sidang lanjutan.

Penuntutan kasus ini mengikuti laporan yang diajukan oleh putra terdakwa di kantor polisi Tanjung Minyak, setelah ia menemukan jasad manusia yang terpotong-potong di dalam kantong plastik pada pukul 22.47 pada 7 September lalu.

(rdp/ita)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads