Hina Nabi Muhammad di Facebook, Pria Bangladesh Dibui 7 Tahun

Hina Nabi Muhammad di Facebook, Pria Bangladesh Dibui 7 Tahun

Rakhmad Hidayatulloh Permana - detikNews
Jumat, 18 Sep 2020 10:42 WIB
Ilustrasi Penjara, Sel, Lapas, Jeruji Besi
Foto: Ilustrasi penjara (Thinkstock)
Dhaka -

Seorang pria Hindu dijatuhi hukuman tujuh tahun penjara di Bangladesh karena menghina Nabi Muhammad di Facebook. Hal ini disampaikan seorang jaksa penuntut setempat pada Kamis (17/9).

Dilansir AFP, Jumat (18/9/2020), meskipun Bangladesh secara resmi sekuler, kritik terhadap Islam adalah tabu di negara konservatif berpenduduk 168 juta orang itu. Demonstrasi sebelumnya telah pecah atas unggahan media sosial yang dianggap menghujat.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Jibon Krishna Roy, seorang penjaga keamanan, dinyatakan bersalah Rabu malam karena memposting "komentar yang tidak senonoh, menghina dan tidak menyenangkan tentang Nabi Muhammad", kata jaksa Nazrul Islam Shahim.

ADVERTISEMENT

Pelanggaran tersebut berada di bawah undang-undang internet negara yang kontroversial. "Hakim pengadilan kejahatan dunia maya di Dhaka menjatuhkan hukuman tujuh tahun penjara," kata Shamim kepada AFP.

Tahun lalu empat orang tewas dan hampir 50 terluka setelah polisi menembaki ribuan Muslim yang memprotes postingan Facebook oleh pria Hindu lainnya.

Dia didakwa memicu ketegangan agama dalam kasus yang masih disidangkan di pengadilan.

Pada 2016, Muslim yang marah menyerang kuil-kuil Hindu karena postingan Facebook yang mereka katakan mengejek salah satu situs paling suci Islam.

Sementara itu, pada 2012, massa Muslim membakar biara, rumah, dan toko Buddha di distrik Cox's Bazar pesisir setelah foto Alquran yang dianggap memfitnah diposting oleh seorang pemuda Buddha.

Halaman 2 dari 2
(rdp/nvc)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads