Kementerian Luar Negeri Pakistan mengecam keputusan majalah satire Prancis, Charlie Hebdo, untuk menerbitkan ulang karikatur Nabi Muhammad. Tahun 2015 lalu, ribuan orang menggelar unjuk rasa di kota-kota Pakistan untuk mengecam karikatur yang diterbitkan Charlie Hebdo saat itu.
"#Pakistan mengecam keras keputusan majalah Prancis, Charlie Hebdo, untuk menerbitkan ulang karikatur Nabi Muhammad (SAW) yang sangat ofensif," demikian pernyataan Kementerian Luar Negeri Pakistan, seperti dilansir AFP, Rabu (2/9/2020).
"Tindakan yang disengaja untuk menyinggung sentimen miliaran umat Muslim tidak bisa dibenarkan sebagai praktik kebebasan pers atau kebebasan berekspresi," tegas Kementerian Luar Negeri Pakistan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Tindakan tersebut merusak aspirasi global untuk hidup berdampingan secara damai serta aspirasi untuk keselarasan sosial dan antaragama," imbuh pernyataan tersebut.
Di bawah undang-undang antipenghujatan agama yang ketat, tindakan menghina Nabi Muhammad memiliki ancaman hukuman mati.
Dalam unjuk rasa tahun 2015 lalu di Pakistan, para demonstran meneriakkan berbagai slogan termasuk "Matilah Prancis", kemudian "Matilah para penghujat" dan "Siap mengorbankan nyawa untuk Nabi Muhammad".
Keputusan Charlie Hebdo menerbitkan ulang karikatur Nabi Muhammad dalam edisi Rabu (2/9) waktu setempat, dimaksudkan untuk menandai dimulainya persidangan terhadap para tersangka penembakan brutal di kantor Charlie Hebdo di Paris pada Januari 2015 lalu.
Penembakan yang Said dan Cherif Kouachi itu menewaskan sedikitnya 12 orang, termasuk beberapa kartunis terkenal dari majalah tersebut. Kouachi bersaudara dan satu pelaku lainnya telah ditembak mati oleh polisi. Namun 14 tersangka lainnya yang didakwa menjadi kaki tangan mereka, akan disidangkan mulai Rabu (2/9) waktu setempat.
(nvc/rdp)