Pemerintah Malaysia telah mengumumkan bahwa para pemegang visa jangka panjang (Permanent Resident/PR) yang merupakan warga Indonesia dilarang masuk negara itu. Selain itu, pemegang visa PR dari negara India dan Filipina juga akan dilarang masuk Malaysia mulai 7 September.
Seperti dilansir Channel News Asia, Selasa (1/9), dalam jumpa pers pada Selasa (1/9), Menteri Senior urusan Keamanan Ismail Sabri Yaakob mengatakan keputusan tersebut diambil usai mempertimbangkan lonjakan jumlah kasus COVID-19 di tiga negara tersebut.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pembatasan akan berlaku untuk Penduduk Permanen (PR), pemegang tiket Malaysia My Second Home (MM2H), ekspatriat dari semua kategori, mereka yang memiliki izin tinggal, visa pasangan dan pelajar yang merupakan warga negara dari masing-masing negara.
"Keputusan ini diambil sesuai dengan saran Kementerian Kesehatan, yang menilai pelarangan akan menjadi cara yang efektif untuk menekan penyebaran virus COVID-19 di masyarakat akibat kasus impor," ujarnya.
Minggu lalu, 15 dari 17 kasus baru di Malaysia merupakan kasus impor. Dari 15 kasus, 12 orang Malaysia dan orang asing yang datang dari India.
Simak video 'Selundupkan Burung Murai, WNI Ditembak Mati Malaysia':
Hingga saat ini, Malaysia memiliki lebih dari 9.300 kasus Corona dan 128 kematian. Pada Senin (31/8), India mencatat total 78.512 kasus, tertinggi di dunia selama satu hari.
Masih pada hari Senin (31/8), Presiden Filipina Rodrigo Duterte mengatakan bahwa sebagian pembatasan COVID-19 akan diberlakukan selama satu bulan lagi, setelah 3.446 kasus tercatat dalam sehari.
Sedangkan di Indonesia tercatat 2.743 kasus baru Corona pada 1 September, sedangkan korban jiwa mencapai 7.417 orang. Sekarang ada lebih dari 177.000 kasus Corona di Indonesia.