Penggal Putrinya Saat Tidur, Pria Iran Dihukum 9 Tahun Penjara

Penggal Putrinya Saat Tidur, Pria Iran Dihukum 9 Tahun Penjara

Novi Christiastuti - detikNews
Sabtu, 29 Agu 2020 12:15 WIB
Bendera Iran
Ilustrasi (REUTERS/Morteza Nikoubazl)
Teheran -

Seorang pria Iran dijatuhi vonis sembilan tahun penjara setelah memenggal anak perempuannya yang berusia remaja yang sedang tidur. Ibunda korban menginginkan agar suaminya itu dihukum mati.

Seperti dilansir AFP, Sabtu (29/8/2020), pembunuhan yang disebut sebagai 'pembunuhan demi kehormatan' ini terjadi usai korban yang bernama Romina Ashrafi (14) sempat kabur dari rumah usai sang ayah tak merestui hubungannya dengan kekasihnya yang lebih tua.

Ashrafi tewas dipenggal oleh ayahnya di rumah mereka di Talesh, Provinsi Gilan, pada 21 Mei lalu. Pembunuhan keji ini menuai kemarahan publik Iran, dengan media setempat mengecamnya sebagai 'kekerasan yang dilembagakan'.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ibunda korban, Rana Dashti, menyatakan dirinya kaget dengan vonis yang terlampau ringan itu. "Meskipun otoritas kehakiman bersikeras melakukan 'penanganan khusus' atas kasus ini, vonisnya telah membuat saya dan keluarga saya takut," ucap Dashti kepada ILNA News Agency.

"Saya tidak ingin suami saya kembali ke desa kami lagi," tegasnya.

ADVERTISEMENT

Dashti menyerukan agar vonis 9 tahun penjara itu dikaji ulang dan diubah menjadi 'eksekusi' yang merujuk pada hukuman mati. Dashti mengakui dirinya kini mengkhawatirkan keselamatan seluruh keluarganya.

Presiden Iran, Haasan Rouhani, menyampaikan penyesalan mendalam atas pembunuhan Ashrafi dan menyerukan diloloskannya segera Rancangan Undang-undang (RUU) antikekerasan yang tengah dibahas parlemen Iran.

Ashrafi dilaporkan kabur dari rumah setelah ayahnya menolak untuk memberikan izin untuknya menikahi kekasihnya yang berusia 15 tahun lebih tua. Ashrafi kemudian ditemukan otoritas setempat dan dipulangkan ke rumahnya, meskipun dia telah memohon untuk tidak dipulangkan karena dia mengkhawatirkan keselamatan dirinya.

Pria yang ingin dinikahi Ashrafi, Bahman Khavari, telah diadili dan divonis 2 tahun penjara, tanpa diketahui dakwaannya. Diketahui bahwa batasan usia sah untuk pernikahan bagi perempuan di Iran adalah 13 tahun.

Tonton juga 'Janji Dinikahi WN Iran, Wanita di Makassar Tertipu Ratusan Juta':

[Gambas:Video 20detik]

(nvc/rdp)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads