Arab Saudi Kaji Vonis Mati Tiga Terpidana Terorisme

Arab Saudi Kaji Vonis Mati Tiga Terpidana Terorisme

Novi Christiastuti - detikNews
Jumat, 28 Agu 2020 11:42 WIB
A Saudi flag flutters atop Saudi Arabias consulate in Istanbul, Turkey October 8, 2018. REUTERS/Murad Sezer
Ilustrasi (Dok. REUTERS/Murad Sezer)
Riyadh -

Otoritas Arab Saudi tengah mengkaji vonis mati yang dijatuhkan terhadap tiga pria yang dinyatakan bersalah atas dakwaan terkait terorisme saat masih di bawah umur. Pengkajian ini dilakukan seiring Saudi berupaya meningkatkan catatan hak asasi manusia (HAM).

Seperti dilansir AFP dan Reuters, Jumat (28/8/2020), tiga terpidana yang diidentifikasi bernama Ali al-Nimr, Dawood al-Marhoon dan Abdullah al-Zaher itu ditangkap dan diadili saat belum mencapai usia 18 tahun, terkait dakwaan terorisme tahun 2012 setelah ikut unjuk rasa antipemerintah. Ketiganya divonis mati tahun 2016.

Pada April lalu, dekrit Kerajaan Saudi yang diterbitkan Raja Saudi Salman bin Abdulaziz al-Saud menyatakan bahwa Kerajaan Saudi tidak lagi memberlakukan hukuman mati terhadap orang-orang yang melakukan tindak kriminal saat masih di bawah umur. Ditegaskan dalam dekrit itu bahwa hukuman mati tidak seharusnya dijatuhkan terhadap terdakwa yang divonis saat masih di bawah umur.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Komisi HAM Saudi (HRC) mengutip dekrit Kerajaan Saudi itu dalam keputusannya mengkaji kembali vonis mati terhadap ketiga terpidana tersebut. Menurut HRC dalam pernyataannya, jaksa penuntut telah memerintahkan pengkajian terhadap kasus ketiga terpidana mati itu pada pekan ini.

"Rujukan ini menandai kemajuan penting dalam penerapan reformasi penting dengan teguh terhadap sistem hukum, dan dalam memajukan hak asasi manusia di Arab Saudi," sebut Presiden Komisi HAM Saudi, Awwad Alawwad, dalam pernyataannya.

ADVERTISEMENT

"Hal ini menunjukkan pentingnya reformasi ini tidak hanya dalam perubahan sistem hukum, tapi juga dalam tindakan," imbuhnya.

Saudi diketahui memiliki angka eksekusi mati tertinggi di dunia. Namun HRC menyatakan bahwa kini setiap individu yang diadili dan dihukum saat masih di bawah umur, akan menerima vonis tidak lebih dari 10 tahun penjara di pusat tahanan remaja.

Dekrit Kerajaan Saudi juga menyatakan bahwa anak di bawah umur yang telah menjalani masa hukuman 10 tahun atau lebih, akan dibebaskan setelah pengkajian terhadap kasus mereka selesai dilakukan.

Baik Nimr maupun Marhoon berusia 17 tahun saat ditangkap tahun 2012, sedangkan Zaher berusia 15 tahun saat ditangkap tahun 2011 lalu. Nimr diketahui merupakan keponakan dari ulama terkemuka Syiah, Sheikh Nimr al-Nimr, yang dieksekusi mati Saudi beberapa tahun lalu dan memicu unjuk rasa di Saudi serta Iran.

(nvc/ita)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads