Perdana Menteri (PM) Selandia Baru, Jacinda Ardern, mengumumkan penundaan pemilihan umum (pemilu) selama empat pekan atau hingga 17 Oktober mendatang. Penundaan dilakukan setelah muncul gelombang baru kasus virus Corona (COVID-19) di negara tersebut, setelah berbulan-bulan bebas kasus.
"Pada akhirnya, 17 Oktober ... memberikan waktu yang cukup bagi pihak-pihak untuk memperkirakan berbagai situasi terkait kampanye yang akan dilakukan," ucap PM Ardern dalam konferensi pers seperti dilansir Reuters, Senin (17/8/2020).
Pemilu Selandia Baru sebelumnya dijadwalkan digelar pada 19 September.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Penundaan ini diumumkan setelah tekanan memuncak terhadap PM Ardern untuk menunda proses pemungutan suara, setelah terjadi kenaikan kasus Corona di kota Auckland, yang merupakan kota terbesar di negara itu.
Kasus baru Corona terdeteksi secara mengejutkan di Auckland setelah Selandia Baru bebas Corona selama 102 hari.
Wakil PM Selandia Baru, Winston Peters, juga menyerukan penundaan pemilu pada Minggu (16/8). Demikian halnya dengan oposisi utama, Partai Nasional Selandia Baru, yang juga menginginkan penundaan pemilu setelah kampanye mereka terpaksa dibatalkan akibat pembatasan pergerakan dan larangan kerumunan yang kembali diberlakukan.
Lebih lanjut, PM Ardern menyatakan dirinya telah memberitahu Gubernur Jenderal soal tanggal baru untuk pelaksanaan pemilu. Ditegaskan juga oleh PM Ardern bahwa dirinya tidak berniat untuk kembali menunda jadwal pemilu di masa mendatang.
"Kita semua ada dalam posisi yang sama. Kita semua berkampanye di lingkungan yang sama," ujarnya.
Undang-undang Selandia Baru diketahui mewajibkan pemilu untuk digelar sebelum 21 November.
Tonton video 'PM Selandia Baru Lockdown Kota Auckland Selama 12 Hari':