Otoritas Singapura akan mewajibkan sejumlah pelancong yang datang untuk memakai alat pelacak elektronik untuk memastikan mereka mematuhi aturan karantina wajib di negara itu. Aturan ini diterapkan saat Singapura secara bertahap mulai membuka lagi perbatasannya di tengah pandemi virus Corona (COVID-19).
Seperti dilansir Reuters, Senin (3/8/2020), mulai 11 Agustus mendatang, alat pelacak elektronik akan diberikan kepada setiap pelancong yang datang ke Singapura, termasuk warga negara maupun penduduk negara tersebut. Hanya pelancong dari beberapa negara tertentu yang akan mendapatkan alat pelacak elektronik itu.
Tidak disebut lebih lanjut pelancong dari negara mana saja yang akan mendapat alat pelacak elektronik ini. Namun para pelancong yang mendapat alat pelacak elektronik ini nantinya wajib menjalani isolasi di rumah, bukan di fasilitas-fasilitas yang ditetapkan pemerintah, setibanya di Singapura.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pengerahan gelang elektronik untuk melacak pergerakan orang-orang selama masa karantina pernah diterapkan di Hong Kong dan Korea Selatan (Korsel).
Disebutkan bahwa para pelancong yang datang ke Singapura akan diwajibkan mengaktifkan alat pelacak elektronik tersebut, yang menggunakan GPS dan sinyal Bluetooth, setibanya di kediaman selama di Singapura. Mereka juga akan menerima pemberitahuan pada alat tersebut yang harus mereka patuhi.
Setiap upaya untuk meninggalkan rumah tanpa izin atau mengakali alat pelacak elektronik itu akan memicu alert atau peringatan yang langsung diteruskan kepada otoritas setempat.
Pada Maret lalu, Hong Kong memperkenalkan gelang elektronik untuk para pelancong yang datang dalam rangka penegakan aturan karantina wajib. Bentuk gelang elektronik ini mirip tanda pengenal yang dipakai pasien rumah sakit. Sementara Korsel mengerahkan gelang elektronik yang terhubung dengan aplikasi telepon pintar bagi orang-orang yang melanggar aturan karantina.
Tidak diketahui secara pasti bagaimana wujud alat pelacak elektronik yang akan dipakai Singapura. Hanya ditegaskan otoritas Singapura bahwa alat pelacak ini tidak akan menyimpan data pribadi dan tidak memiliki fungsi perekam suara maupun video. Alat pelacak ini tidak diwajibkan untuk anak di bawah usia 12 tahun.
Selain pelacak elektronik, Singapura juga berencana memberikan semacam dongle atau alat kecil yang bisa dipakai untuk melacak virus kepada seluruh warganya.
Singapura diketahui memberlakukan hukuman berat bagi setiap tindak pelanggaran terhadap aturan karantina dan social distancing. Di bawah Undang-undang Penyakit Menular, para pelanggar terancam hukuman denda hingga SG$ 10 ribu (Rp 107 juta) atau hukuman maksimum 6 bulan penjara, atau gabungan keduanya.
Tidak hanya itu, bagi warga asing bisa dicabut izin kerjanya jika terbukti melanggar aturan selama pandemi Corona.
Sejauh ini, total 52.852 kasus Corona tercatat di wilayah Singapura, dengan 27 kematian. Sebagian besar kasus Corona di Singapura muncul di asrama-asrama pekerja migran dan baru-baru ini banyak muncul kasus impor atau penularan di luar negeri yang berasal dari para pelancong asing.