Suara-suara Protes Atas UU Kontrol Medsos yang Baru Disahkan Turki

Suara-suara Protes Atas UU Kontrol Medsos yang Baru Disahkan Turki

Rakhmad Hidayatulloh Permana - detikNews
Kamis, 30 Jul 2020 10:42 WIB
aplikasi tiktok
Foto: Ilustrasi media sosial (Unsplash/Kon Karampelas)
Istanbul -

Parlemen Turki pada hari Rabu (29/7) mengesahkan RUU kontroversial yang akan memberikan pemerintah kontrol atas media sosial. UU baru ini dianggap akan membatasi nilai kebebasan berekspresi.

Seperti dilansir AFP, Kamis (30/7/2020) di bawah undang-undang baru ini, raksasa media sosial seperti Facebook dan Twitter harus memastikan mereka memiliki perwakilan lokal di Turki.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

UU ini pun menuai protes dari para kritikus. Mereka berpendapat bahwa peningkatan kontrol media sosial juga akan membatasi akses Turki ke informasi independen atau penting, di negara di mana media berita berada di tangan pengusaha yang ramah pemerintah atau dikendalikan oleh negara.

ADVERTISEMENT

"Kenapa sekarang?" Tanya Yaman Akdeniz, profesor di Universitas Bilgi Istanbul yang juga pakar hak siber. "Sementara platform media cetak dan siaran sudah di bawah kendali pemerintah, media sosial relatif bebas," cetusnya.

Dia menyebut bahwa media sosial telah jadi ruang kebebasan berekspresi yang efektif.

"Media sosial telah menjadi salah satu dari sedikit ruang untuk berekspresi bebas dan efektif di Turki," katanya kepada AFP.

Sementara itu, Human Rights Watch menyatakan keprihatinannya bahwa undang-undang itu akan memungkinkan pemerintah mengontrol media sosial, menghapus konten sesuka hati, dan secara sewenang-wenang menargetkan pengguna individu.

"Media sosial adalah garis hidup bagi banyak orang yang menggunakannya untuk mengakses berita, jadi undang-undang ini menandakan era gelap baru sensor online," kata Tom Porteous, wakil direktur program di Human Rights Watch dalam pernyataannya.

Tonton video 'Erdogan soal Hagia Sophia Jadi Masjid: Kami Memperbaiki Kesalahan!':

[Gambas:Video 20detik]



Untuk diketahui, dengan diberlakukannya UU ini, perusahaan media sosial juga harus mematuhi perintah pengadilan Turki atas penghapusan konten tertentu atau akan menghadapi denda berat.

Undang-undang itu akan mempengaruhi jaringan sosial dengan lebih dari satu juta kunjungan unik setiap hari dan mengusulkan server dengan data pengguna Turki harus disimpan di Turki.

RUU kontroversial ini diajukan oleh Partai Keadilan dan Pembangunan (AKP) dan mitra nasionalisnya, Partai Gerakan Nasionalis (MHP), yang memiliki mayoritas di parlemen, dan disahkan setelah perdebatan dimulai sejak hari Selasa (28/7) dan berlangsung hingga hari Rabu (29/7).

Sebelumnya, Presiden Turki Recep Tayyip Erdogan berjanji akan memperketat kontrol pemerintah atas media sosial awal bulan ini, setelah dia mengatakan bahwa netizen "berhati gelap" menghina Menteri Keuangan Berat Albayrak dan istrinya Esra, putri Erdogan, setelah kelahiran anak keempat mereka.

Halaman 2 dari 2
(rdp/ita)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads