Turki Sahkan UU Kontroversial yang Akan Kontrol Medsos

Turki Sahkan UU Kontroversial yang Akan Kontrol Medsos

Rakhmad Hidayatulloh Permana - detikNews
Rabu, 29 Jul 2020 12:45 WIB
poster
Foto: Ilustrasi media sosial (Edi Wahyono)
Jakarta -

Parlemen Turki pada hari Rabu (29/7) mengesahkan RUU kontroversial yang akan memberikan pemerintah kontrol atas media sosial. Nantinya, kontrol pemerintah terhadap media sosial akan lebih besar.

Seperti dilansir AFP, Rabu (29/7/2020) kantor berita resmi Turki, Anadolu melaporkan bahwa di bawah undang-undang baru ini, raksasa media sosial seperti Facebook dan Twitter harus memastikan mereka memiliki perwakilan lokal di Turki.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Perusahaan media sosial juga harus mematuhi perintah pengadilan Turki atas penghapusan konten tertentu atau akan menghadapi denda berat. Para kritikus prihatin atas dampak undang-undang tersebut terhadap kebebasan berbicara di Turki.

ADVERTISEMENT

Undang-undang itu akan mempengaruhi jaringan sosial dengan lebih dari satu juta kunjungan unik setiap hari dan mengusulkan server dengan data pengguna Turki harus disimpan di Turki.

RUU kontroversial ini diajukan oleh Partai Keadilan dan Pembangunan (AKP) dan mitra nasionalisnya, Partai Gerakan Nasionalis (MHP), yang memiliki mayoritas di parlemen, dan disahkan setelah perdebatan dimulai sejak hari Selasa (28/7) dan berlangsung hingga hari Rabu (29/7).

Untuk diketahui, Presiden Turki Recep Tayyip Erdogan berjanji akan memperketat kontrol pemerintah atas media sosial awal bulan ini, setelah dia mengatakan bahwa netizen "berhati gelap" menghina Menteri Keuangan Berat Albayrak dan istrinya Esra, putri Erdogan, setelah kelahiran anak keempat mereka.

(rdp/ita)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads