Todongkan Senjata Api ke Demonstran Antirasisme, Pasangan AS Didakwa

Todongkan Senjata Api ke Demonstran Antirasisme, Pasangan AS Didakwa

Novi Christiastuti - detikNews
Selasa, 21 Jul 2020 15:49 WIB
FILE - In this June 28, 2020 file photo, armed homeowners Mark and Patricia McCloskey, standing in front their house along Portland Place confront protesters marching to St. Louis Mayor Lyda Krewsons house in the Central West End of St. Louis. St. Louis’ top prosecutor told The Associated Press on Monday, July 20, 2020 that she is charging a white husband and wife with felony unlawful use of a weapon for displaying guns during a racial injustice protest outside their mansion. (Laurie Skrivan/St. Louis Post-Dispatch via AP File)
Pasangan McCloskey menodongkan senjata api ke arah demonstran antirasisme (Laurie Skrivan/St. Louis Post-Dispatch via AP File)
Missouri -

Jaksa Amerika Serikat (AS) menjeratkan dakwaan pidana terhadap pasangan suami-istri yang viral di internet karena menodongkan senjata api ke demonstran di luar rumah mereka di Missouri. Insiden yang terjadi saat marak unjuk rasa antirasisme dan kebrutalan polisi di AS itu terekam kamera dan menuai banyak kritikan publik.

Seperti dilansir AFP, Selasa (21/7/2020), dalam video viral, Mark McCloskey dan istrinya, Patricia McCloskey, yang sama-sama berprofesi sebagai pengacara tampak berdiri bertelanjang kaki di taman rumah mereka di St Louis, Missouri, pada 28 Juni lalu saat demonstran antirasisme menggelar long-march.

Aksi demonstran itu melewati ruas jalan privat yang ada di depan rumah Wali Kota St Louis. Rumah pasangan McCloskey diketahui ada di dekat rumah sang Wali Kota. Dalam rekaman video, tampak Mark McCloskey (63) memegang senapan serbu dan istrinya menodongkan sepucuk pistol.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Hari ini kantor saya menjeratkan dakwaan terhadap Mark dan Patricia McCloskey menindaklanjuti insiden yang melibatkan demonstran damai dan tanpa senjata pada 28 Juni. Merupakan tindakan ilegal untuk menodongkan senjata dengan cara yang mengancam kepada orang-orang yang ikut aksi protes tanpa kekerasan," sebut jaksa St Louis, Kimberly Gardner, dalam pernyataannya.

Gardner menambahkan bahwa dirinya terbuka untuk membiarkan pasangan McCloskey mengikuti program pengalihan yang 'dirancang untuk mengurangi keterlibatan tidak perlu dengan pengadilan'.

ADVERTISEMENT

"Kita harus melindungi hak untuk menggelar aksi protes secara damai, dan setiap upaya untuk meredakannya melalui intimidasi tidak akan ditoleransi," tegasnya.

Pekan lalu, Gubernur Missouri, Mike Parson, yang seorang Republikan menyatakan dirinya kemungkinan akan mengampuni pasangan McCloskey jika keduanya dijerat dakwaan pidana.

Sehari usai aksi protes digelar, Mark McCloskey menuturkan kepada televisi lokal bahwa dirinya dan keluarganya merasa 'ketakutan' ketika para demonstran tiba di depan rumahnya.

Presiden AS Donald Trump me-retweet video pasangan McCloskey via Twitter, namun tanpa memberikan komentar.

(nvc/ita)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads