Seorang anggota parlemen Selandia Baru tiba-tiba mengundurkan diri terkait foto cabul. Anggota parlemen ini dituduh mengirimkan foto cabul ke sejumlah wanita dan berbohong soal hal itu kepada polisi juga kepada ketua partai yang menaunginya.
Seperti dilansir Associated Press, Selasa (21/7/2020), Andrew Falloon mengumumkan dirinya mundur dari parlemen Selandia Baru pada Selasa (21/7), atau sehari setelah dia merilis pernyataan yang menyebut dirinya akan pensiun dari politik saat pemilihan umum (pemilu) pada September mendatang
Dalam pernyataannya, Falloon menyebut isu kesehatan mental dan 'kesalahan' yang dilakukan baru-baru ini sebagai alasannya mengundurkan diri. Dia tidak menyebut lebih lanjut soal 'kesalahan' yang dimaksud.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pengunduran diri Fallon terjadi saat Partai National yang menaunginya sedang bergejolak, khususnya saat berjuang untuk mengalahkan Perdana Menteri (PM) Jacinda Ardern yang populer di mata publik Selandia Baru dan Partai Buruh yang menaunginya. Pemilu di Selandia Baru akan digelar dua bulan ke depan.
Pekan lalu, seorang mahasiswa menghubungi kantor PM Ardern untuk melaporkan bahwa Falloon mengirimkan pesan tak diinginkan kepada dirinya. Informasi ini kemudian diteruskan kepada Ketua Partai Nasional, Judith Collins, yang bertemu Falloon pada Senin (20/7) waktu setempat.
Pihak Kepolisian Selandia Baru juga tengah menyelidiki insiden ini.
Tonton juga video 'Cerita Ketua RT Soal Penangkapan Dukun Cabul di Depok:
Secara terpisah, Collins menuturkan bahwa Falloon awalnya menuturkan kepada polisi bahwa pesan itu dikirimkan secara tidak disengaja dan mengakui bahwa hal semacam ini tidak pernah terjadi sebelumnya. Namun pada Selasa (21/7) waktu setempat, dua wanita melaporkan hal yang sama kepada Collins. Kedua wanita itu sama-sama menyebut dirinya dikirimi foto-foto wanita yang berbau pornografi oleh Falloon.
"Saya pikir sangat jelas bahwa dia berbohong kepada polisi dan banyak orang," sebut Collins.
Falloon (37) belum memberikan komentar terbaru soal tuduhan ini. Pihak kepolisian menyatakan pengumpulan informasi lebih lanjut terkait tuduhan itu sedang dilakukan dan meminta orang-orang untuk melapor jika mengetahui sesuatu.
Di bawah aturan hukum yang berlaku di Selandia Baru, seseorang bisa terancam hukuman maksimum 2 tahun penjara jika dinyatakan bersalah memposting komunikasi digital dengan niat membahayakan korban.