Denda Rp 9,3 Juta Bagi yang Tidak Memakai Masker di Hong Kong

Denda Rp 9,3 Juta Bagi yang Tidak Memakai Masker di Hong Kong

Rakhmad Hidayatulloh Permana - detikNews
Selasa, 14 Jul 2020 12:01 WIB
Penerapan social distancing jadi salah satu hal yang marak dilakukan oleh masyarakat saat ini. Pasalnya hal itu dinilai dapat putus rantai penyebaran Corona.
Foto: Social distancing di Hong Kong (AP Photo/Kin Cheung)
Hong Kong -

Pemerintah Hong Kong memberlakukan aturan ketat pemakaian masker karena kasus infeksi virus Corona yang terus meningkat. Mereka yang melanggar akan dikenai denda sebesar Rp 9,3 juta.

Seperti dilansir dari Hong Kong Free Press, Senin (13/7/2020) warga Hong Kong diwajibkan memakai masker di ruang publik dan semua angkutan umum dan area berbayar dari stasiun MTR, jika tidak, mereka akan ditolak masuk.

Jika warga gagal mematuhi aturan tersebut, maka mereka akan dikenai denda maksimum sebesar HK $ 5.000 (sekitar Rp 9,3 juta).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

ADVERTISEMENT

Selain itu, akan ada tes Corona gratis untuk pengemudi taksi dan orang-orang yang bekerja di rumah tua, restoran dan manajemen properti. Kepala Eksekutif Hong Kong Carrie Lam mengatakan upaya ini dilakukan karena tak ingin usaha Hong Kong selama ini untuk membendung Corona menjadi sia-sia.

"Kami tidak ingin melihat upaya kami sebelumnya sia-sia. Meskipun ada vaksin efektif yang dapat diterapkan secara luas, kita mungkin harus hidup berdampingan dengan virus ini untuk beberapa waktu ke depan," ujar Carrie Lam dalam konferensi pers, Senin (13/7).

Tonton video 'Peresmian Kantor Keamanan China di Hong Kong':

Sejauh ini, Hong Kong telah mencatat delapan kematian terkait virus Corona. Kasus tersebut melibatkan seorang pasien wanita berusia 96 tahun yang dipastikan terjangkit COVID-19 pada tanggal 9 Juli, yang terkait dengan kasus lokal lainnya. Dia tidak memiliki gejala ketika dirawat di Rumah Sakit Pamela Youde Nethersole Eastern pada 10 Juli, tetapi kondisinya memburuk pada hari berikutnya. Kondisinya terus memburuk sampai dia meninggal sekitar pukul 18:30 waktu setempat pada hari Senin (13/7).

Kepala cabang penyakit menular dari Pusat Perlindungan Kesehatan, Dr Chuang Shuk-kwan sebelumnya memperingatkan bahwa strategi pelacakan dan isolasi kontak Hong Kong mungkin tidak cukup untuk menghentikan wabah, dengan alasan kemungkinan adanya pembawa asimptomatik (tanpa gejala).

Untuk diketahui, berdasarkan data worldometers, Hong Kong melaporkan 41 kasus virus Corona per hari Senin (13/7), dengan total kasus mencapai 1.522 dan 8 orang dilaporkan meninggal. Dari jumlah kasus tersebut, 1.217 orang telah sembuh.

Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads