Pemerintah Hong Kong memberlakukan aturan ketat pemakaian masker karena kasus infeksi virus Corona yang terus meningkat. Mereka yang melanggar akan dikenai denda sebesar Rp 9,3 juta.
Seperti dilansir dari Hong Kong Free Press, Senin (13/7/2020) warga Hong Kong diwajibkan memakai masker di ruang publik dan semua angkutan umum dan area berbayar dari stasiun MTR, jika tidak, mereka akan ditolak masuk.
Jika warga gagal mematuhi aturan tersebut, maka mereka akan dikenai denda maksimum sebesar HK $ 5.000 (sekitar Rp 9,3 juta).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selain itu, akan ada tes Corona gratis untuk pengemudi taksi dan orang-orang yang bekerja di rumah tua, restoran dan manajemen properti. Kepala Eksekutif Hong Kong Carrie Lam mengatakan upaya ini dilakukan karena tak ingin usaha Hong Kong selama ini untuk membendung Corona menjadi sia-sia.
"Kami tidak ingin melihat upaya kami sebelumnya sia-sia. Meskipun ada vaksin efektif yang dapat diterapkan secara luas, kita mungkin harus hidup berdampingan dengan virus ini untuk beberapa waktu ke depan," ujar Carrie Lam dalam konferensi pers, Senin (13/7).
Tonton video 'Peresmian Kantor Keamanan China di Hong Kong':