Kabur Saat Hendak Dikarantina di Hong Kong, Pria Korsel Ditangkap

Kabur Saat Hendak Dikarantina di Hong Kong, Pria Korsel Ditangkap

Novi Christiastuti - detikNews
Selasa, 14 Jul 2020 11:21 WIB
Undang-undang keamanan nasional Hong Kong disahkan Parlemen China, Selasa (30/6). Disahkannya UU kontroversial itu picu gelombang aksi pro-kontra dari warga.
Ilustrasi (AP Photo)
Hong Kong -

Seorang pria Korea Selatan (Korsel) ditangkap setelah berusaha kabur saat hendak dikarantina terkait virus Corona (COVID-19) usai tiba di Hong Kong. Pria Korsel ini ditangkap saat melakukan upaya kabur untuk ketiga kalinya, dengan melompat keluar dari minibus yang sedang melaju di jalanan.

Seperti dilansir AFP, Selasa (14/7/2020), Kepolisian Hong Kong dalam pernyataannya menyebut pria Korsel yang tidak disebut identitasnya itu, berupaya kabur saat dibawa ke fasilitas karantina yang dikelola pemerintah pada Senin (13/7) waktu setempat.

Disebutkan kepolisian bahwa pria berusia 39 tahun ini melompat keluar dari pintu darurat pada minibus yang membawanya ke fasilitas karantina. Insiden ini terjadi saat minibus tengah melaju di ruas jalanan ramai. Untungnya, seorang petugas yang ada di dalam minibus berhasil menahan pria Korsel itu saat melompat.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Laporan media lokal menyebut pria Korsel itu tiba di Hong Kong pada Kamis (9/7) pekan lalu dan langsung diperintahkan menjalani karantina wajib selama 14 hari di sebuah hotel di area Kowloon.

Namun pada Minggu (12/7) pagi, pria itu meninggalkan hotel tempatnya dikarantina. Dia ditangkap saat kembali ke hotel pada hari yang sama dan langsung dibawa ke rumah sakit usai menunjukkan tanda-tanda demam.

ADVERTISEMENT

Tapi lagi-lagi, pria Korsel ini kabur dari rumah sakit pada malam harinya. Otoritas setempat berhasil menangkapnya kembali pada Senin (13/7) pagi waktu setempat. Namun dia kembali berupaya kabur saat dibawa ke fasilitas karantina dengan minibus.

Hukuman maksimum untuk pelanggaran aturan virus Corona di Hong Kong adalah enam bulan penjara dan hukuman denda HK$ 25 ribu (Rp 46,4 juta). Sedikitnya 17 orang telah dihukum bui hingga 3 bulan sejak aturan Corona diberlakukan di Hong Kong.

(nvc/ita)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads