AS Mulai Proses Keluar WHO, Kim Jong-Un Diminta Ganti Rugi Tahanan Perang

International Updates

AS Mulai Proses Keluar WHO, Kim Jong-Un Diminta Ganti Rugi Tahanan Perang

Novi Christiastuti - detikNews
Rabu, 08 Jul 2020 18:07 WIB
Dirjen WHO Tedros Adhanom dan Presiden AS Donald Trump (sumber: kolase foto dari AP dan AFP)
Dirjen WHO Tedros Adhanom Ghebreyesus dan Presiden AS Donald Trump (Sumber: AP dan AFP)
Jakarta -

Otoritas Amerika Serikat (AS) secara resmi memulai proses keluar dari Organisasi Kesehatan Dunia (WHO). Pemimpin Korea Utara (Korut) Kim Jong-Un diperintahkan pengadilan Korea Selatan (Korsel) untuk membayar ganti rugi masing-masing sebesar Rp 253 juta kepada dua tahanan perang.

Pemerintahan Presiden Donald Trump baru saja menyerahkan pemberitahuan resmi kepada Perserikatan Bangsa-bangsa (PBB) soal penarikan diri dari WHO. Pemberitahuan itu dikirimkan kepada Sekjen PBB Antonio Guterres pada Senin (6/7) waktu setempat dan baru akan berlaku efektif dalam setahun ke depan.

Di bawah ketentuan penarikan diri, AS harus memenuhi kewajiban finansial kepada WHO sebelum semua prosesnya diselesaikan. AS yang merupakan penyumbang terbesar bagi WHO, diketahui membayar lebih dari US$ 450 juta per tahun. Saat ini, AS masih harus membayar kewajiban sebesar US$ 200 juta kepada WHO.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sementara itu, sebuah pengadilan Korsel memerintahkan Kim Jong-Un untuk membayarkan kompensasi kepada dua mantan tahanan perang yang bertahun-tahun dijadikan pekerja paksa di Korut. Putusan lintas yurisdiksi semacam ini merupakan yang pertama dijatuhkan oleh Korsel.

Putusan semacam ini berpotensi menetapkan preseden hukum yang luas di Semenanjung Korea yang terbelah.

ADVERTISEMENT

Berikut ini berita-berita internasional yang menarik perhatian pembaca detikcom, hari ini, Rabu (8/7/2020):

- Positif Corona, Presiden Brasil Minum Obat Malaria yang Belum Terbukti Ampuh

Presiden Brasil Jair Bolsonaro memposting video ke media sosial (medsos) yang menunjukkan dirinya mengonsumsi pil hydroxychloroquine atau obat antimalaria setelah mengumumkan dirinya positif terinfeksi virus Corona (COVID-19). Bolsonaro bersikeras dirinya 'sangat sehat' dan hanya mengalami gejala ringan.

Seperti dilansir Associated Press dan AFP, Rabu (8/7/2020), Bolsonaro baru saja mengonfirmasi dirinya positif Corona pada Selasa (7/7) waktu setempat, setelah menjalani tes karena mengalami gejala-gejalanya. Konfirmasi Bolsonaro terinfeksi Corona ini disampaikan setelah selama berbulan-bulan dia meremehkan kegawatan virus Corona meskipun total kasus dan jumlah kematian di Brasil bertambah dengan cepat.

Saat mengumumkan dirinya positif Corona dalam wawancara dengan televisi setempat dari kediamannya di Brasilia, Bolsonaro mengungkapkan dirinya kini mengonsumsi hydroxychloroquine dan azithromycin. Jika hydroxychloroquine dikenal sebagai obat antimalaria, azithromycin merupakan antibiotik yang bisa digunakan untuk merawat pneumonia.

- Catat 60 Ribu Kasus Sehari, Nyaris 3 Juta Orang Terinfeksi Corona di AS

Amerika Serikat (AS) kembali mencetak rekor baru untuk tambahan kasus virus Corona (COVID-19) harian di wilayahnya. Lebih dari 60 ribu kasus Corona dilaporkan dalam sehari di wilayah AS.

Seperti dilansir AFP, Rabu (8/7/2020), data penghitungan terbaru dari Johns Hopkins University (JHU) yang berbasis di Baltimore, AS, menunjukkan 60.209 kasus Corona tercatat di AS dalam 24 jam terakhir. Angka tersebut mencetak rekor sebagai tambahan kasus harian tertinggi di AS sejauh ini.

Dengan tambahan tersebut, menurut JHU, total 2.991.351 kasus Corona kini terkonfirmasi di wilayah AS.

- AS Resmi Memulai Proses Keluar dari WHO, Baru Akan Efektif Juli 2021

Amerika Serikat (AS) secara resmi memulai proses keluarnya negara ini dari keanggotaan Organisasi Kesehatan Dunia (WHO). Pemerintahan Presiden Donald Trump baru saja memberitahu Kongres AS dan Perserikatan Bangsa-bangsa (PBB) soal penarikan diri secara resmi dari WHO.

Seperti dilansir AFP dan CNN, Rabu (8/7/2020), seorang juru bicara Departemen Luar Negeri (Deplu) AS dan seorang pejabat AS yang enggan disebut namanya menyatakan bahwa AS telah memberitahu Sekretaris Jenderal (Sekjen) PBB, Antonio Guterres, bahwa AS akan secara efektif keluar dari WHO pada tahun depan.

"Pemberitahuan penarikan diri Amerika Serikat, efektif pada 6 Juli 2021, telah diserahkan kepada Sekretaris Jenderal PBB, yang merupakan depository untuk WHO," sebut seorang pejabat Deplu AS yang enggan disebut namanya.

- Trump Komentari Pencalonan Kanye West Jadi Presiden AS

Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump mengomentari pengumuman yang disampaikan rapper ternama AS, Kanye West, soal dirinya mencalonkan diri menjadi Presiden AS. Trump menyebut pencalonan West itu 'sangat menarik'.

Seperti dilansir AFP, Rabu (8/7/2020), West (43) diketahui pernah menyatakan dukungan untuk Trump di masa lalu dan pernah bertemu Trump di Gedung Putih tahun 2018 lalu. Dalam pengumumannya saat hari kemerdekaan AS pada 4 Juli lalu, West mengklaim dirinya akan maju menantang Trump.

"Ini sangat menarik," ucap Trump dalam tanggapannya soal pengumuman West mencalonkan diri jadi Presiden AS.

Namun lebih lanjut, Trump menyebut West mungkin sedikit terlambat untuk mencalonkan diri untuk pemilihan presiden (pilpres) tahun 2020 ini. Trump menyebut kesempatan West untuk mencalonkan diri telah tertutup karena tahapan kampanye telah dimulai sejak awal tahun ini.

- Pengadilan Korsel Perintahkan Kim Jong-Un Bayar Ganti Rugi 2 Tahanan Perang

Sebuah pengadilan Korea Selatan (Korsel) memerintahkan pemimpin Korea Utara (Korut) Kim Jong-Un untuk membayarkan kompensasi kepada dua mantan tahanan perang yang bertahun-tahun dijadikan pekerja paksa di Korut. Putusan lintas yurisdiksi semacam ini merupakan yang pertama dijatuhkan oleh Korsel.

Seperti dilansir AFP, Rabu (8/7/2020), dua tahanan perang yang disebut bermarga Han (87) dan Ro (90) itu ditangkap saat Perang Korea tahun 1950-1953 silam, namun tidak dipulangkan kembali ke Korsel bahkan setelah gencatan senjata disepakati.

Keduanya mengajukan gugatan hukuman tahun 2016, dengan argumen mereka telah menderita 'kerusakan mental dan fisik yang sangat besar' di Korut.

Dituturkan juru bicara Pengadilan Distrik Seoul Pusat kepada AFP bahwa dalam putusan pada Selasa (7/7) waktu setempat, memerintahkan otoritas Korut dan Kim Jong-Un untuk membayar kompensasi masing-masing sebesar 21 juta Won atau setara Rp 253 juta kepada kedua penggugat.

Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads