Untuk Kedua Kalinya, Pekerja Pabrik Diadili karena Hina Raja Malaysia

Untuk Kedua Kalinya, Pekerja Pabrik Diadili karena Hina Raja Malaysia

Novi Christiastuti - detikNews
Senin, 06 Jul 2020 16:36 WIB
The incoming 16th King of Malaysia, the sixth Sultan of Pahang, Al-Sultan Abdullah Riayatuddin Al-Mustafa Billah Shah Ibni Sultan Ahmad Shah Al-Mustain Billah inpects the guard of honour during the welcoming ceremony at the Parliament House in Kuala Lumpur on January 31, 2019. (Photo by MOHD RASFAN / AFP)
Yang di-Pertuan Agong Al-Sultan Abdullah Ri'ayatuddin Al-Mustafa Billah Shah Ibni Sultan Ahmad Shah Al-Musta'in Billah (Photo by MOHD RASFAN/AFP)
Kuala Lumpur -

Seorang pekerja pabrik di Malaysia diadili untuk kedua kalinya karena menghina Yang di-Pertuan Agong atau Raja Malaysia. Tahun lalu, pekerja pabrik ini dijebloskan ke penjara selama dua bulan atas dakwaan yang sama.

Seperti dilansir New Straits Times, Senin (6/7/2020), pekerja pabrik bernama Shahril Mohd Sarif kembali disidang pada Senin (6/7) waktu setempat. Ini menjadi momen kedua bagi Shahril untuk disidang atas dakwaan yang sama, yakni menghina Yang di-Pertuan Agong.

Dalam sidang, Shahril mengaku bersalah atas dua dakwaan penghinaan. Sidang putusan untuk kasus ini dijadwalkan akan digelar 12 Maret tahun depan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Menurut dokumen dakwaan, Shahril yang berusia 37 tahun ini menyampaikan komentar menghina melalui media sosial Instagram. Komentar menghina itu ditujukan untuk Yang di-Pertuan Agong ke-16 Al-Sultan Abdullah Ri'ayatuddin Al-Mustafa Billah Shah bin Almarhum Sultan Haji Ahmad Shah Al-Musta'in Billah dan Raja Permaisuri Agong.

Komentar menghina itu dikirimkan Shahril saat berkomentar dalam live video yang diposting akun Instagram resmi milik Istana Negara Malaysia, saat seremoni pelantikan Perdana Menteri (PM) Malaysia yang baru, Muhyiddin Yassin, beberapa waktu lalu. Tindakan itu dilakukan Shahril pada 1 Maret antara pukul 10.00 hingga pulul 13.00 waktu setempat. Isi atau konten dari komentar itu tidak dijelaskan lebih lanjut.

ADVERTISEMENT

Dalam kasus ini, Shahril didakwa di bawah pasal 233(1)(a) Undang-undang Komunikasi dan Multimedia tahun 1998. Dia terancam hukuman denda maksimum 50 ribu Ringgit (Rp 169,2 juta) atau hukuman maksimum 1 tahun penjara, atau keduanya jika terbukti bersalah.

Hukumannya masih bisa ditambah hukuman denda sebesar 1.000 Ringgit (Rp 3,3 juta) untuk setiap kali tindak pidana itu terulang usai dia dinyatakan bersalah.

Tonton video 'Sultan Abdullah Raja Baru Malaysia':

Jaksa penuntut umum Muhamad Asyraf Md Kamal menuntut agar terdakwa tidak ada penetapan jaminan untuk terdakwa karena tindak pidana ini tergolong serius dan terdakwa sudah pernah dihukum atas pelanggaran.

"Sebagai catatan, terdakwa baru saja menjalani masa hukuman 2 bulan penjara pada April tahun lalu atas pelanggaran yang sama. Ini jelas menunjukkan bahwa terdakwa tidak menyesal dan mengulangi pelanggarannya," tegas Muhamad Asyraf.

"Dia memberikan komentar pada halaman (Instagram) resmi Istana Negara saat tayangan video langsung dari pengambil sumpah Perdana Menteri ke-8," imbuhnya.

Disebutkan Muhamad Asyraf bahwa komentar Shahril itu memicu kemarahan publik, yang mendesak pemerintah untuk menindak tegas si pemberi komentar.

Pada 26 April 2019, Shahril divonis 2 bulan penjara karena menghina Yang di-Pertuan Agong pada akun Facebook-nya.

Halaman 2 dari 2
(nvc/ita)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads