Unjuk rasa atas kematian pria kulit hitam, George Floyd di tangan polisi Minneapolis menyisakan beberapa peristiwa, seperti percobaan perobohan patung Presiden ketujuh Amerika Serikat, Andrew Jackson. Pada insiden itu, sebanyak 4 orang didakwa dengan hukuman maksimal 10 tahun penjara.
Dilansir AFP, Minggu (28/6/2020) Kantor Kejaksaan Washington DC mendakwa 4 orang pria yang mencoba merobohkan patung Presiden ke-7 AS yang berada di dekat Gedung Putih itu. Sementara Presiden Donald Trump menyebut belasan orang telah diperiksa atas kasus tersebut.
Diketahui, pada Senin (22/6) malam waktu setempat, sekelompok demonstran menyerang patung Presiden Jackson, seorang pemilik budak yang memimpin AS pada tahun 1829-1837. Mereka melilitkan tali di sekitar patung itu dan mencoba untuk merobohkannya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Berdasarkan rekaman video, ada empat orang diidentifikasi mengikat dan menarik tali. Mereka menyerahkan kemudian palu kepada para demonstran yang lainnya.
Keempat pria itu berusia antara 20-40 tahun. Pada Jum'at (26/6) waktu setempat, Kantor Kejaksaan Washington menuntut keempat pelaku atas 'penghancuran properti federal', di mana dakwaan dengan hukuman maksimal 10 tahun penjara.
Salah satu dari terdakwa telah ditangkap pada Jumat lalu dan dihadapkan kepada hakim Sabtu kemarin. Sementara tiga lainnya masih diburu.
Pejabat Pejabat Jaksa Agung AS, Michael R Sherwin mengatakan percobaan penghancuran patung itu adalah tindakan kriminal. Dia mengatakan perbuatan itu tidak bisa ditoleransi.
"Dakwaan ini ini harus menjadi peringatan bagi mereka yang memilih untuk menodai patung dan monumen yang menghiasi Ibu Kota nagara kita; perilaku kekerasan dan tindakan kriminal Anda tidak akan ditoleransi," tulis Sherwin.
Sejak kematian George Floyd pada 25 Mei lalu, muncul gelombang protes di sejumlah negara bagian AS. Tak jarang aksi protes itu berujung kerusuhan. Di sela-sela protes itu, beberapa patung termasuk patung Jackson, menjadi sasaran amukan massa.
Presiden Trump, pada Jumat lalu menandatangani perintah eksekutif yang berjanji akan mengusut dan menuntut massa yang melakukan pengrusakan fasilitas publik.
"Tidak akan pernah membiarkan kekerasan mengendalikan jalanan kita, mengulang kembali sejarah atau membahayakan cara hidup orang Amerika," kata Gedung Putih saat itu.