Jual Masker Palsu Saat Corona, Bos Farmasi di Beijing Dibui 15 Tahun

Jual Masker Palsu Saat Corona, Bos Farmasi di Beijing Dibui 15 Tahun

Novi Christiastuti - detikNews
Senin, 22 Jun 2020 16:52 WIB
VANCOUVER, BRITISH COLUMBIA - APRIL 4:  Reporter Wendy Luo holds up a N95 mask manufactured by 3M, one of the only masks that guards against germs such as severe acute respiratory syndrome (SARS) April 4, 2003 in Vancouver, British Columbia, Canada. A SARS clinic opened at noon today at St. Vincents Hospital in Vancouver, British Columbia, Canada. SARS is a flu-like illness which has killed at least 80 people, mostly in Asia, and more than 2,200 have been infected around the world. U.S. President George W. Bush listed the mystery virus as a communicable disease by executive order today.  (Photo by Don MacKinnon/Getty Images)
Ilustrasi -- Masker jenis 3M (iStock)
Beijing -

Seorang bos grup perusahaan farmasi di Beijing, China, dijatuhi vonis 15 tahun penjara karena menjual masker palsu saat pandemi virus Corona (COVID-19). Perusahaan ini dinyatakan bersalah telah menjual lebih dari 580 ribu masker jenis 3M Corp palsu.

Seperti dilansir Associated Press, Senin (22/6/2020), bos Kang Baixin Pharmacy, Li Dong, dinyatakan bersalah telah menjual masker palsu oleh pengadilan distrik Chaoyang. Laporan media lokal China, Beijing News, menyebut dia dijatuhi hukuman 15 tahun penjara.

Dua orang lainnya yang didakwa berkolusi dengan Li Dong, juga dijatuhi hukuman penjara. Keduanya merupakan rekan Li dan diidentifikasi bernama Li Yuzhang dan Luo Hanyi. Namun media-media lokal tidak menyebut masa hukuman yang dijatuhkan pengadilan terhadap keduanya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Laporan media-media lokal menyebut Li dan dua terdakwa lainnya dinyatakan bersalah telah membeli masker jenis 3M palsu dan menjualnya kembali ke apotek-apotek atau kepada individu. Ketiga terdakwa dilaporkan menyangkal seluruh dakwaan dan menyatakan akan mengajukan banding atas vonis yang dijatuhkan.

Laporan South China Morning Post (SCMP) menyebut bahwa dalam persidangan pada akhir Maret lalu, para terdakwa menyatakan mereka meyakini produk masker itu asli dan telah ditipu untuk membelinya oleh seorang pemasok yang memberikan sertifikat kualitas palsu.

ADVERTISEMENT

Disebutkan dalam persidangan bahwa perusahaan farmasi itu meraup 4,3 juta Yuan dari penjualan lebih dari 580 ribu masker palsu itu. Masker-masker palsu ini dijual pada Januari lalu, saat permintaannya masih sangat tinggi karena virus Corona tengah merajalela.

Li dan kedua terdakwa lainnya ditangkap pada 1 Februari dan pada 25 Februari lalu, mereka didakwa menjual barang palsu dan di bawah standar.

Dalam pernyataan kepada publik, pihak Kang Baixin menyampaikan permintaan maaf atas perilaku Li dan menawarkan kompensasi kepada siapa saja yang membeli masker palsu itu antara 23-26 Januari lalu.

Tonton juga video 'Seberapa Ampuh Masker dan Face Shield Cegah Penularan Corona?':

(nvc/ita)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads