Negara bagian New York pada hari Jumat mengadopsi serangkaian undang-undang yang dirancang untuk mengakhiri kebrutalan polisi terhadap komunitas Afrika-Amerika. Hal ini merupakan dampak yang ditimbulkan oleh protes nasional terhadap George Floyd.
Dilansir dari AFP, Sabtu (13/5/2020), Gubernur Demokrat Andrew Cuomo secara resmi menandatangani 10 undang-undang yang disahkan kedua majelis legislatif negara bagian awal pekan ini.
Di antara langkah-langkah tersebut adalah undang-undang yang melarang chokehold digunakan oleh petugas penegak hukum yang disebut untuk mengenang Eric Garner, seorang pria kulit hitam yang mati lemas oleh kepolisian New York pada tahun 2014.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Negara juga mencabut undang-undang yang ditetapkan sebagai "rahasia" dokumen apa pun yang berkaitan dengan evaluasi profesional petugas kepolisian, termasuk catatan proses disipliner.
Di masa depan, publik, termasuk anggota media, akan dapat mengakses catatan tersebut melalui permintaan informasi tanpa kebebasan, tanpa memerlukan perintah pengadilan.
Setelah kematian George Floyd di tangan petugas kepolisian Minneapolis pada 25 Mei, departemen kepolisian kota mengungkapkan bahwa Derek Chauvin, petugas yang membunuhnya dengan berlutut di lehernya, telah menjadi subjek dari 18 pengaduan pelecehan dalam 20 tahun masa jabatannya..
(eva/eva)