Qatar Wajibkan Masker Saat ke Luar Rumah, Pelanggar Didenda Rp 817 Juta

Qatar Wajibkan Masker Saat ke Luar Rumah, Pelanggar Didenda Rp 817 Juta

Novi Christiastuti - detikNews
Jumat, 15 Mei 2020 14:50 WIB
WUHAN, CHINA - FEBRUARY 10:  A protective mask is seen on a statue outside a street on February 10, 2020 in Wuhan, China. Flights, trains and public transport including buses, subway and ferry services have been closed for the nineteenth day. The number of those who have died from the Wuhan coronavirus, known as 2019-nCoV, in China climbed to 909.  (Photo by Stringer/Getty Images)
Ilustrasi (Getty Images)
Doha -

Pemerintah Qatar mewajibkan setiap warganya untuk memakai masker wajah saat pergi ke luar rumah di tengah pandemi virus Corona (COVID-19). Bagi mereka yang melanggar, terancam hukuman bui dan hukuman denda paling banyak 200 ribu Riyal Qatar atau setara Rp 817 juta.

Seperti dilansir AFP, Jumat (15/5/2020), aturan wajib pakai masker di luar rumah ini diumumkan saat Qatar mengalami lonjakan 1.733 kasus sepanjang Kamis (14/5) waktu setempat, yang tercatat sebagai tambahan kasus harian tertinggi di negara itu.

Total kasus virus Corona di Qatar sejauh ini mencapai 28.272 kasus, dengan 14 kematian. Angka kematian yang rendah di Qatar, menurut para pakar disebabkan oleh populasi muda dan kewajiban pemeriksaan kesehatan bagi tenaga kerja asing yang banyak.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dalam pengumumannya, seperti dilansir Qatar News Agency, pemerintah Qatar mewajibkan pemakaian masker untuk semua warga 'saat pergi ke luar rumah untuk alasan apapun' kecuali saat 'mengemudikan kendaraan sendirian'.

Menurut Qatar News Agency, aturan ini berlaku efektif mulai Minggu (17/5) mendatang hingga 'pemberitahuan lebih lanjut'. Ditambahkan bahwa ada ancaman hukuman maksimum 3 tahun penjara dan hukuman denda maksimum 200 ribu Riyal Qatar bagi para pelanggarnya.

ADVERTISEMENT

Pemerintah Qatar masih menutup bar, restoran, bioskop dan masjid dalam upaya membatasi penyebaran virus Corona. Namun proyek-proyek konstruksi, termasuk pembangunan stadion Piala Dunia 2022, mulai dilanjutkan kembali dengan aturan baru yang memberlakukan social distancing.

Tonton juga video Dorong Petugas Karena Ditegur soal Masker, Pria Ini Dipolisikan:

(nvc/ita)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads