Pemerintah Qatar mewajibkan setiap warganya untuk memakai masker wajah saat pergi ke luar rumah di tengah pandemi virus Corona (COVID-19). Bagi mereka yang melanggar, terancam hukuman bui dan hukuman denda paling banyak 200 ribu Riyal Qatar atau setara Rp 817 juta.
Seperti dilansir AFP, Jumat (15/5/2020), aturan wajib pakai masker di luar rumah ini diumumkan saat Qatar mengalami lonjakan 1.733 kasus sepanjang Kamis (14/5) waktu setempat, yang tercatat sebagai tambahan kasus harian tertinggi di negara itu.
Total kasus virus Corona di Qatar sejauh ini mencapai 28.272 kasus, dengan 14 kematian. Angka kematian yang rendah di Qatar, menurut para pakar disebabkan oleh populasi muda dan kewajiban pemeriksaan kesehatan bagi tenaga kerja asing yang banyak.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam pengumumannya, seperti dilansir Qatar News Agency, pemerintah Qatar mewajibkan pemakaian masker untuk semua warga 'saat pergi ke luar rumah untuk alasan apapun' kecuali saat 'mengemudikan kendaraan sendirian'.
Menurut Qatar News Agency, aturan ini berlaku efektif mulai Minggu (17/5) mendatang hingga 'pemberitahuan lebih lanjut'. Ditambahkan bahwa ada ancaman hukuman maksimum 3 tahun penjara dan hukuman denda maksimum 200 ribu Riyal Qatar bagi para pelanggarnya.
Pemerintah Qatar masih menutup bar, restoran, bioskop dan masjid dalam upaya membatasi penyebaran virus Corona. Namun proyek-proyek konstruksi, termasuk pembangunan stadion Piala Dunia 2022, mulai dilanjutkan kembali dengan aturan baru yang memberlakukan social distancing.
Tonton juga video Dorong Petugas Karena Ditegur soal Masker, Pria Ini Dipolisikan:
(nvc/ita)