Filipina Perintahkan Rumah Sakit Kremasi Korban Virus Corona dalam 12 Jam

Filipina Perintahkan Rumah Sakit Kremasi Korban Virus Corona dalam 12 Jam

Rita Uli Hutapea - detikNews
Senin, 13 Apr 2020 18:48 WIB
virus corona
Foto: Getty Images/iStockphoto/wildpixel
Manila -

Pemerintah Filipina memerintahkan rumah sakit dan unit-unit pemerintah lokal untuk memastikan jasad-jasad pasien yang meninggal karena virus Corona agar dikremasi dalam waktu 12 jam. Perintah ini disampaikan setelah sebuah rumah sakit mengaku kewalahan dengan banyaknya jasad hingga menumpuk di kamar mayatnya yang kecil.

Gugus tugas perang melawan COVID-19 menetapkan aturan kremasi dalam waktu 12 jam sebagai bagian dari protokol penanganan pasien yang meninggal karena virus Corona.

"Kita harus berpegang pada aturan 12 jam ketika menyangkut kremasi," kata pejabat pemerintah Karlo Nograles seperti dilansir The Star, Senin (13/4/2020).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

ADVERTISEMENT

East Avenue Medical Center, salah satu rumah sakit besar yang menangani pasien COVID-19 di Manila, menyatakan bahwa kamar mayatnya tidak memiliki perlengkapan yang memadai, seperti freezer, untuk menyimpan jasad-jasad tambahan.

"Kamar mayat kami dibangun hanya untuk lima pasien," kata Dennis Ordona, seorang dokter sekaligus juru bicara rumah sakit tersebut kepada CNN Filipina, Senin (13/4/2020).

"Jumlah terbanyak yang telah kami catat sejauh ini adalah 20 mayat, yang belum diambil," imbuhnya.

Pemerintah Filipina telah mengonfirmasi adanya 220 kasus baru infeksi virus Corona pada Minggu (12/4). Dengan demikian, sejauh ini jumlah kasus infeksi Corona di negeri itu kini mencapai 4.648 kasus.

Departemen Kesehatan Filipina melaporkan 50 pasien COVID-19 meninggal pada Minggu (12/4), sehingga kini total jumlah kematian mencapai 297 jiwa.

Departemen Kesehatan juga melaporkan bahwa 40 pasien telah sembuh dalam sehari, sehingga kini total pasien COVID-19 yang telah sembuh mencapai 197 orang.

Halaman 2 dari 2
(ita/ita)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads