Seorang pria di Selandia Baru dijatuhi hukuman tiga bulan penjara setelah meludahi seorang polisi. Insiden ini terjadi saat pandemi virus Corona (COVID-19) tengah merajalela.
Seperti dilansir CNN, Kamis (9/4/2020), pria yang tidak disebut namanya ini, dijerat dakwaan penyerangan agresif terhadap polisi dalam insiden yang terjadi pada Kamis (9/4) waktu setempat. Dia telah mengaku bersalah atas dakwaan itu dalam persidangan di Pengadilan Distrik New Plymouth di North Island.
Disebutkan dalam pernyataan Kepolisian Selandia Baru bahwa insiden ini berawal saat pria itu kedapatan masuk ke sejumlah properti pribadi. Polisi yang mendapat laporan kemudian mendatangi pria itu, namun tiba-tiba pria itu menjadi agresif dan akhirnya meludahi polisi di dekatnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Perilaku menjijikkan seperti meludah, telah menempatkan polisi kami dalam risiko dan dipahami bisa memicu stres dan kecemasan," sebut Kepolisian Selandia Baru dalam pernyataannya.
Meskipun kepolisian tidak secara langsung menyebut kasus ini terkait virus Corona, namun mereka menyinggung soal pandemi global ini dalam pernyataannya. "Dalam lingkungan terkini, kami telah mengidentifikasi aksi meludah sebagai risiko meluas yang dihadapi baik polisi maupun masyarakat dan itu tidak akan ditoleransi," imbuh pernyataan tersebut.
Disebutkan lebih lanjut oleh pihak kepolisian bahwa sesuai aturan hukum yang berlaku di Selandia Baru, seseorang bisa terancam hukuman maksimum 14 tahun penjara jika meludahi atau batuk-batuk ke orang lain dan menulari orang lain itu dengan sebuah penyakit.
Dalam kasus terpisah, seorang remaja yang sedang ditanyai oleh polisi setempat bersama satu remaja lainnya, mengklaim dirinya terinfeksi virus Corona dan meludahi wajah polisi itu. Akibat aksi itu, polisi tersebut tidak bisa bertugas untuk sementara waktu karena harus mengisolasi diri selama 14 hari.
"Perilaku semacam itu sangat mengkhawatirkan dan berbahaya. Personel kepolisian tidak seharusnya ditargetkan seperti itu dan kita perlu memastikan masyarakat aman dari perilaku semacam itu," tegas Kepolisian Selandia Baru dalam pernyataannya.
Sejauh ini, otoritas Selandia Baru mengonfirmasi 1.239 kasus virus Corona di negeri itu, dengan satu orang meninggal dunia.
(nvc/ita)