Pengadilan Jepang menjatuhkan vonis mati terhadap seorang pria berusia 30 tahun yang dinyatakan bersalah membunuh 19 orang. Pria itu secara keji menikam mati orang-orang yang ditampung di panti khusus penyandang disabilitas.
Seperti dilansir AFP, Senin (16/3/2020), Satoshi Uematsu (30) tidak menyangkal keterlibatan dalam aksi pembantaian tahun 2016 lalu, yang disebut sebagai salah satu pembunuhan massal terparah di Jepang. Namun pengacaranya mengajukan pembelaan 'tak bersalah' untuk Uematsu.
Tim pengacaranya berargumen bahwa Uematsu menderita 'gangguan mental' terkait penggunaan narkoba.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Namun dalam persidangan, hakim ketua Kiyoshi Aonuma menolak argumen tim pengacara terdakwa dan menyatakan Uematsu tidak layak menerima keringanan hukuman. "Nyawa 19 orang direnggut. Ini sangat parah," ujar hakim Aonuma dalam sidang.
Disebutkan lebih lanjut oleh hakim Aonuma bahwa terdakwa telah merencanakan pembunuhan dan dia memiliki 'niat ekstrem untuk membunuh'. Motif pembunuhan itu tidak disebutkan lebih lanjut.
"Tidak ada ruang untuk keringanan hukuman," tegas hakim Aonuma saat menjatuhkan vonis pada Senin (16/3) waktu setempat.
Hakim Aonuma menegaskan bahwa ada seruan kuat dari keluarga korban, agar hukuman berat dijatuhkan terhadap terdakwa. "Kami mempertimbangkan bahwa terdakwa tidak memiliki catatan kriminal sebelumnya dan kami mengambil pertimbangan yang hati-hati, namun kami menginginkan hukuman mati," tegasnya.
Dalam sidang sebelumnya, Uematsu menyatakan dirinya tidak akan mengajukan banding, apapun vonisnya. Dia tidak memberikan reaksi apapun saat mendengar vonis mati dijatuhkan terhadapnya.
(nvc/jbr)