Tidak ada batasan waktu untuk seorang Perdana Menteri (PM) interim di Malaysia, jabatan yang kini dipegang Mahathir Mohamad setelah mengundurkan diri. Seorang PM interim bebas untuk menunjuk siapa saja menjadi anggota kabinet pemerintahan sementara di bawah dirinya.
"Seorang PM interim memiliki semua kekuasaan yang melekat pada kantor Perdana Menteri. Kekuasaan itu termasuk menunjuk atau tidak menunjuk anggota kabinet sesuai keinginannya," sebut Jaksa Agung Malaysia, Tommy Thomas, seperti dilansir media lokal Malaysiakini, Selasa (25/2/2020).
"Karena Dewan Rakyat bertugas mulai 10 Maret, mosi kepercayaan bisa diajukan untuknya atau orang lain," imbuhnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Tidak ada batasan waktu untuk jabatan seorang Perdana Menteri interim. Oleh karena itu, untuk menyatakan ada periode 10 hari atau batasan waktu lainnya adalah salah," tegas Tommy.
Maksud pernyataan Tommy itu adalah para anggota Dewan Rakyat atau parlemen Malaysia bisa mengajukan mosi kepercayaan untuk mendukung Mahathir, yang kini masih menjadi anggota parlemen untuk wilayah Langkawi, atau anggota parlemen lainnya, saat Dewan Rakyat kembali menggelar rapat pada 10 Maret mendatang.
Sebelumnya pada Senin (24/2) sore waktu setempat, Kepala Sekretaris Pemerintahan Malaysia, Mohd Zuki Ali, mengumumkan bahwa Raja Malaysia, Yang di-Pertuan Agong Sultan Abdullah Sultan Ahmad Shah, menerima pengunduran diri yang diajukan Mahathir.
Namun, Sultan Abdullah juga menunjuk Mahathir sebagai PM interim yang akan memimpin pemerintah Malaysia hingga PM baru ditunjuk dan kabinet yang baru terbentuk. Sesuai pasal 43 ayat 2a Konstitusi Federal Malaysia, Raja Malaysia berwenang menunjuk Perdana Menteri dari anggota Dewan Rakyat, yang menurut penilaiannya, mampu untuk memimpin kepercayaan mayoritas. Saat ini diketahui ada 222 anggota parlemen yang duduk di Dewan Rakyat Malaysia.
Seorang sumber sempat menuturkan kepada Malaysiakini bahwa Raja Malaysia memiliki waktu 10 hari untuk memutuskan koalisi mana yang memiliki dukungan mayoritas Dewan Rakyat untuk membentuk pemerintahan baru.
Diketahui bahwa dengan dengan diterimanya pengunduran diri Mahathir oleh Raja Malaysia, maka seluruh anggota pemerintahan Pakatan Harapan, termasuk Wakil PM Malaysia Wan Azizah Wan Ismail secara resmi diberhentikan sejak Senin (24/2) waktu setempat. Hal ini sesuai dengan pasal 43 ayat 5 Konstitusi Federal Malaysia.