Usai pengunduran dirinya diterima Raja Malaysia, Mahathir Mohamad tampak kembali ke kantor Perdana Menteri (PM) Malaysia di Putrajaya pada Selasa (25/2) pagi waktu setempat. Mahathir kembali bekerja di kantornya karena dia ditunjuk menjadi PM interim atau sementara oleh Raja Malaysia.
Seperti dilansir media lokal Malaysia, The Star, Selasa (25/2/2020), kendaraan yang membawa Mahathir terlihat memasuki gerbang kantor PM Malaysia atau yang biasa disebut Perdana Putra, pada pukul 09.29 waktu setempat.
Pernyataan Kepala Sekretaris Pemerintahan, Mohd Zuki Ali, pada Senin (24/2) kemarin menyatakan bahwa Raja Malaysia, Yang di-Pertuan Agong Sultan Abdullah Sultan Ahmad Shah, menerima pengunduran diri yang diajukan Mahathir yang sebelumnya memegang rekor sebagai PM tertua di dunia dengan usia 94 tahun.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Namun, Sultan Abdullah juga menunjuk Mahathir sebagai PM interim yang akan memimpin pemerintahan Malaysia hingga PM yang baru ditunjuk nantinya oleh Sultan Abdullah sendiri dan kabinet yang baru terbentuk. Tidak diketahui berapa lama Mahathir akan menjabat sebagai PM interim.
Diketahui bahwa Mahathir menjadi satu-satunya yang tersisa dari koalisi Pakatan Harapan (PH) yang menguasai pemerintahan Malaysia sejak pemilu 2018 lalu.
Dengan diterimanya pengunduran diri Mahathir oleh Sultan Abdullah, maka seluruh anggota kabinet sebelumnya -- atau jajaran menteri pada pemerintahan PH -- secara otomatis dicopot dari jabatannya.
Simak Video "Suhu Politik di Malaysia Memanas"
Jajaran pejabat pemerintahan lainnya, termasuk para Wakil Menteri, Sekretaris Politik hingga Wakil PM Malaysia yang sebelumnya dijabat oleh Wan Azizah Wan Ismail -- istri politikus terkemuka Anwar Ibrahim -- resmi diberhentikan efektif sejak Senin (24/2) waktu setempat.
Para menteri kabinet pemerintahan PH diketahui telah mengemasi barang-barang dan meninggalkan kantor masing-masing sejak Senin (24/2) malam waktu setempat, setelah pengumuman Sultan Abdullah menerima pengunduran diri Mahathir disampaikan.
Belum diketahui siapa yang kira-kira akan ditunjuk oleh Sultan Abdullah untuk menggantikan Mahathir.
Sesuai pasal 43 ayat 2a Konstitusi Federal Malaysia, Raja Malaysia berwenang menunjuk Perdana Menteri dari anggota Dewan Rakyat, yang menurut penilaiannya, mampu untuk memimpin kepercayaan mayoritas. Saat ini diketahui ada 222 anggota parlemen yang duduk di Dewan Rakyat Malaysia.
Nantinya PM baru yang ditunjuk Raja Malaysia harus segera membentuk kabinet pemerintahan dan harus bisa meraih kepercayaan mayoritas Dewan Rakyat, sebelum bisa memulai pemerintahannya.