Kalah Banding, Mantan Presiden Korea Selatan Dipenjara 17 Tahun

Kalah Banding, Mantan Presiden Korea Selatan Dipenjara 17 Tahun

Novi Christiastuti - detikNews
Rabu, 19 Feb 2020 17:25 WIB
Former South Korean President Lee Myung-bak arrives to attend his trial at the Seoul High Court in Seoul, South Korea, Wednesday, Feb. 19, 2020. Nearly a year after he was bailed out of jail while facing corruption charges, Lee was taken back into custody on Wednesday after an appeals court sentenced him to a lengthier prison term of 17 year over bribery, embezzlement and other convictions. (Lim Hun-jung/Yonhap via AP)
Lee Myung-Bak saat tiba di Pengadilan Tinggi Seoul untuk mendengarkan putusan banding terhadap kasusnya (Lim Hun-jung/Yonhap via AP)
Seoul -

Mantan Presiden Korea Selatan (Korsel), Lee Myung-Bak, kalah banding dalam kasus penyuapan dan penggelapan yang menjeratnya. Dia bahkan dijatuhi vonis lebih berat, yakni 17 tahun penjara. Lee pun langsung dibawa ke penjara untuk memulai masa hukumannya.

Seperti dilansir AFP, Rabu (19/2/2020), Lee yang menjabat periode tahun 2008-2013, sempat dipenjara secara singkat tahun 2018 setelah divonis 15 tahun penjara dan dihukum denda sebesar 13 miliar Won. Dia mendapat status bebas dengan jaminan saat mengajukan banding.

Dalam kasus ini, Lee dinyatakan bersalah telah menciptakan slush fund atau dana taktis puluhan juta dolar Amerika dan menerima suap dari Samsung Electronics sebagai imbalan atas pengampunan kepresidenan (grasi) bagi bos perusahaan itu, Lee Kun-Hee, yang dipenjara terkait kasus pengemplangan pajak.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dalam sidang putusan banding pada Rabu (19/2) waktu setempat, Pengadilan Tinggi Seoul menjatuhkan hukuman lebih berat untuk Lee Myung-Bak, yakni 17 tahun penjara.

"Terdakwa (Lee-red) tidak menunjukkan tanda-tanda penyesalan atau rasa bertanggung jawab (atas kesalahannya)," sebut pengadilan dalam putusannya. Menurut pengadilan, Lee malah menyalahkan para pegawai negeri yang bekerja dengannya dan para pegawai Samsung.

ADVERTISEMENT

Usai vonis banding dijatuhkan, Lee langsung dibawa ke penjara untuk memulai masa hukumannya.

Sejumlah presiden Korsel diketahui berakhir di penjara setelah mengakhiri jabatannya -- yang seringkali disebabkan oleh penyelidikan yang dimulai oleh rival-rival politik mereka.

Penerus Lee, Park Geun-Hye, saat ini sedang menjalani masa hukuman 32 tahun penjara atas kasus suap dan penyalahgunaan kekuasaan. Park yang mencetak sejarah sebagai presiden wanita pertama di Korsel ini, dilengserkan tahun 2017 terkait skandal korupsi yang memicu unjuk rasa besar-besaran di jalanan ibu kota Seoul.

Mantan Presiden Korsel lainnya, Roh Moo-Hyun, tewas bunuh diri setelah diinterogasi terkait penyelidikan kasus korupsi yang melibatkan keluarganya.

(nvc/ita)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads