Sedikitnya 48 warga minoritas muslim Rohingya ditangkap di lautan oleh Angkatan Laut Myanmar. Mereka ditangkap setelah diduga melarikan diri dari kamp pengungsian di Bangladesh atau dari wilayah Rakhine, Myanmar.
Seperti dilansir AFP, Jumat (14/2/2020), tidak diketahui pasti dari mana rombongan warga Rohingya ini mengawali pelayaran mereka. Namun diduga, mereka hendak melakukan perjalanan ke Malaysia atau Indonesia.
Seorang pejabat desa setempat, Myint Thein, menuturkan kepada AFP via telepon bahwa Angkatan Laut Myanmar mengamankan 48 warga Rohingya, termasuk anak-anak dan wanita, di lautan pada Rabu (12/2) malam waktu setempat. Terdapat juga lima orang yang diyakini sebagai 'penyelundup' di kapal yang dinaiki warga Rohingya tersebut.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Baca juga: Myanmar Tutup Akses Internet di Rakhine |
Seorang reporter AFP melaporkan kedatangan rombongan warga Rohingya itu di sebuah kantor polisi di kota Pathein, Myanmar, pada Jumat (14/2) pagi waktu setempat.
"Kami tidak tahu bagaimana otoritas di kota Pathein akan memproses mereka," ucap Myint Thein.
Kelompok warga Rohingya yang ditangkap ini menambah panjang rentetan penangkapan oleh Myanmar dalam beberapa bulan terakhir.
Beberapa tahun terakhir, ribuan warga Rohingya nekat menempuh perjalanan penuh risiko via lautan demi melarikan diri dari kamp pengungsian di Bangladesh atau menyelamatkan diri dari penindasan di Rakhine, Myanmar.
Tercatat sekitar 740 ribu warga Rohingya kabur dari Rakhine ke wilayah Bangladesh untuk menyelamatkan diri dari penindasan militer Myanmar sejak tahun 2017 lalu. Kini kebanyakan dari mereka hidup merana di kamp-kamp pengungsian Bangladesh.
Ratusan ribu warga Rohingya lainnya masih bertahan di Rakhine. Mereka tinggal di bawah pembatasan ketat dengan sedikit akses ke layanan kesehatan, pendidikan atau mata pencaharian. Amnesty International menyebutnya sebagai 'apartheid'.
Sebelumnya pada Selasa (11/2) lalu, sedikitnya 15 pengungsi Rohingya tewas tenggelam setelah kapal yang mereka tumpangi -- yang kelebihan muatan -- karam saat berlayar ke Malaysia dari Bangladesh.
Terhadap warga Rohingya yang ditangkap saat berusaha kabur, otoritas Myanmar memberlakukan berbagai langkah. Sejauh ini ada 22 warga Rohingya yang dipenjara selama dua tahun dan nyaris 200 orang lainnya dikembalikan ke kamp-kamp di Rakhine, serta 95 orang lainnya masih menjalani persidangan.