Mantan Bos Interpol Divonis 13 Tahun Penjara oleh Pengadilan China

Mantan Bos Interpol Divonis 13 Tahun Penjara oleh Pengadilan China

Novi Christiastuti - detikNews
Selasa, 21 Jan 2020 16:22 WIB
Meng Hongwei dalam foto tahun 2017 (ROSLAN RAHMAN/AFP)
Beijing - Mantan bos Interpol, Meng Hongwei, dijatuhi vonis lebih dari 13 tahun penjara atas dakwaan suap oleh pengadilan China. Dalam persidangan, Meng mengaku bersalah telah menerima suap total sebesar US$ 2,1 juta atau setara Rp 28 miliar.

Seperti dilansir AFP, Selasa (21/1/2020), Meng (66) ditahan saat berkunjung ke China tahun 2018 lalu. Meng yang pernah menjabat Wakil Menteri Keamanan Publik ini, menjadi salah satu dari sekian banyak kader Partai Komunis China yang terjerat operasi anti-gratifikasi di bawah pemerintahan Presiden Xi Jinping.

Kasus ini sempat memicu kehebohan internasional saat Meng awalnya dilaporkan menghilang tanpa jejak saat berkunjung ke China, dari Prancis yang menjadi lokasi kantor Interpol. Belakangan, otoritas China menyatakan Meng ditahan atas tuduhan menerima suap. Dia juga dikeluarkan dari Partai Komunis China.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT


Istri Meng, Grace, telah mendapat suaka politik dari pemerintah Prancis tahun lalu, setelah mengungkapkan kekhawatiran soal keselamatan dirinya dan dua anaknya. Grace pernah menuturkan bahwa dirinya menerima telepon bernada ancaman sejak China resmi mengumumkan penahanan suaminya pada awal Oktober 2019.

Dalam sidang terbaru yang digelar pada Selasa (21/1) waktu setempat, Meng dijatuhi vonis 13 tahun 6 bulan penjara. Pengadilan Tianjin dalam pernyataannya juga menyebut Meng dihukum denda sebesar 2 juta Yuan (Rp 3,9 miliar) oleh pengadilan.



Simak Juga "KPK Akan Gandeng Interpol Untuk Memburu Harun Masiku"

[Gambas:Video 20detik]



Meng mengaku bersalah telah menerima suap sebesar US$ 2,1 juta dalam sidang terakhir yang digelar Juni 2019. Disebutkan dalam persidangan bahwa Meng telah memanfaatkan status dan jabatannya untuk 'meraup keuntungan yang tidak pantas' dan menimbun suap.

Pernyataan pengadilan Tianjin pada Selasa (21/1) waktu setempat menyebut Meng telah 'secara jujur mengakui semua fakta kriminal' dan tidak akan mengajukan banding atas putusan itu.

Sejak ditahan dan diadili otoritas China, Meng belum pernah menyampaikan komentar apapun. Tidak diketahui secara jelas apakah Meng didampingi pengacara sepanjang persidangannya.

Halaman 2 dari 2
(nvc/hri)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads