Seperti dilansir AFP dan Associated Press, Sabtu (21/12/2019), Otoritas Palestina menyambut baik langkah ICC ini, yang disebutnya sebagai 'langkah yang ditunggu sejak lama' menyusul penyelidikan awal selama lima tahun terakhir oleh jaksa ICC terhadap situasi sejak konflik Gaza tahun 2014.
"Saya meyakini ada dasar yang beralasan untuk melanjutkan penyelidikan terhadap situasi di Palestina," tegas ketua jaksa ICC, Fatou Bensouda, dalam pernyataannya pada Jumat (20/12) waktu setempat.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Pendek kata, saya yakin bahwa kejahatan perang telah atau tengah berlangsung di Tepi Barat, termasuk Yerusalem Timur, dan Jalur Gaza," imbuhnya, tanpa menyebut lebih lanjut terduga pelaku kejahatan perang tersebut.
Dituturkan Bensouda, sebelum penyelidikan utuh dilakukan, dirinya akan meminta ICC untuk memutuskan wilayah mana yang memiliki yurisdiksi untuk penyelidikan ini karena masalah hukum dan faktual yang unik dan sangat diperebutkan, yang melekat pada situasi ini'.
"Secara spesifik, saya telah meminta konfirmasi soal 'wilayah' mana yang bisa dijalankan yurisdiksinya oleh pengadilan, dan yang dapat saya selidiki, yang terdiri atas Tepi Barat, termasuk Yerusalem Timur, dan Gaza," ucap Bensouda.
Bensouda menambahkan, dirinya tidak membutuhkan otorisasi atau pemberian kuasa dari hakim untuk meluncurkan penyelidikan karena sudah ada rujukan dari pihak Palestina, yang bergabung dengan ICC tahun 2015.
"Palestina menyambut langkah ini sebagai langkah yang ditunggu sejak lama untuk meneruskan proses menuju penyelidikan, setelah penyelidikan awal selama nyaris lima tahun yang lama dan sulit," demikian pernyataan Otoritas Palestina.
Pejabat senior Palestina, Saeb Erekat, menyebutnya sebagai 'langkah positif dan menggembirakan' untuk 'mengakhiri impunitas bagi para pelaku dan berkontribusi pada penegakan keadilan'. "Ini mewakili pesan penuh harapan bagi rakyat kami, korban kejahatan tersebut, bahwa keadilan memang mungkin," tegasnya.
Bensouda meluncurkan penyelidikan awal, sejak Januari 2015 lalu, terhadap dugaan kejahatan perang dan kejahatan kemanusiaan di Israel dan wilayah Palestina, menyusul konflik Gaza tahun 2014. Penyelidikan itu diajukan oleh Palestina sebagai anggota ICC.
Penyelidikan penuh yang dilakukan ICC bisa mengarah pada dijeratkannya dakwaan-dakwaan pidana terhadap individu-individu. Namun diketahui juga bahwa negara tidak bisa diadili oleh ICC.
Penyelidikan awal oleh ICC ini fokus pada konflik Gaza tahun 2014 yang menewaskan 2.251 warga Palestina, yang kebanyakan warga sipil dan menewaskan 74 warga Israel, yang kebanyakan personel militer. Penyelidikan awal juga fokus pada aksi kekerasan di dekat perbatasan Gaza dan Israel tahun 2018 lalu.
Dalam kasus ini, Israel bukanlah anggota ICC dan tidak diakui yurisdiksinya, namun para pejabat Israel bisa ditangkap jika dijerat dakwaan.
Halaman 2 dari 2
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini