Diketahui bahwa Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) Hong Kong sebelumnya menyebut Yuli ditahan Imigrasi Hong Kong karena kasus melebihi izin tinggal (overstay). Pelanggaran tersebut merupakan perbuatan pidana di Hong Kong. KJRI berupaya memberi pendampingan hukum, namun Yuli menolak.
Seperti dilansir AFP, Senin (2/12/2019), seorang teman Yuli menuturkan kepada AFP bahwa Yuli telah diterbangkan ke Surabaya pada Senin (2/12) sore waktu setempat. Menurut teman Yuli yang tidak menyebut namanya, Yuli ditahan di Hong Kong karena gagal memperpanjang visanya.
Departemen Imigrasi Hong Kong menyatakan tidak bisa mengomentari kasus individual, namun ditegaskan bahwa siapa saja yang melanggar izin tinggal di Hong Kong bisa ditangkap, ditahan, diadili atau dipulangkan.
Pihak KJRI dalam pernyataannya menyebut Yuli telah divonis bersalah dan dijatuhi hukuman denda $HK 1.000 dengan hukuman percobaan selama satu tahun.
Pengacara yang mendampingi Yuli dalam kasus ini, Chau Hang-tung, menyatakan kliennya lupa memperbarui visa setelah mendapat paspor baru. Menurut Chau, kliennya berupaya mengajukan pembaruan visa selama ada dalam tahanan dan majikannya sempat menawarkan untuk menjadi jaminan baginya.