Jakarta - Tenaga Kerja Indonesia (TKI) di
Hong Kong bernama Yuli Riswati ditahan oleh Departemen Imigrasi Hong Kong. Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) Hong Kong mengabarkan Yuli telah divonis bersalah oleh pengadilan dan didenda HKD (Dolar Hong Kong) 1.000.
Menurut KJRI, Yuli punya kasus melewati izin tinggal (overstay). Di Hong Kong, pelanggaran izin tinggal adalah pidana dan pelanggarnya diancam sanksi denda dan penjara maksimal dua tahun.
"Sejak awal KJRI mengikuti kasus Saudari Yuli, di mana yang bersangkutan didakwa melakukan pelanggaran keimigrasian terkait izin tinggal (overstay)," kata KJRI Hong Kong lewat keterangan tertulis, disampaikan Konsul Muda Penerangan Sosial dan Budaya, Vania Lijaya, Senin (2/12/2019).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
KJRI bermaksud memberi bantuan hukum untuk Yuli, namun Yuli dinyatakan tidak menerima tawaran KJRI. KJRI berkoordinasi dengan pihak Imigrasi Hong Kong.
"Dari sejak awal KJRI mengikuti kasus ini, KJRI selalu berupaya memberikan bantuan, namun yang bersangkutan menolak dibantu oleh KJRI. Namun demikian kami selalu berkoordinasi dengan pihak imigrasi Hong Kong memastikan agar hak-hak hukum yang bersangkutan dijamin," tutur KJRI.
Simak Video "Kemenaker Bangun LTSA untuk Melindungi TKI"
Yuli telah menjalani sidang pada tanggal 4 November 2019 dan didampingi pengacara. KJRI juga menghadiri sidang dan mendampingi Yuli dalam sidang itu.
"Yang bersangkutan telah divonis bersalah dan dijatuhi hukuman denda HKD 1.000 dengan percobaan selama satu tahun," kata KJRI Hong Kong.
Menurut informasi Federasi Pekerja Domestik Internasional (Interational Domestic Worker Federation/IDWF), pada 4 November sidang digelar di pengadilan Sha Tin. Berdasarkan nilai tukar mata uang asing saat ini, HKD 1 adalah Rp 1.797,00. Berarti HKD 1.000 setara dengan Rp 1.797.739,00.
Kembali ke keterangan KJRI, otoritas Imigrasi Hong Kong dijelaskannya berwenang untuk melakukan eksekusi hukuman terhadap Yuli di Hong Kong atau mendeportasi Yuli ke Indonesia. Saat ini, Yuli masih ditempatkan di pusat detensi imigrasi Hong Kong (Castle Peak Bay Immigration Center/CIC).
"Otoritas imigrasi Hong Kong berwenang untuk memilih melakukan eksekusi hukuman di Hong Kong atau mendeportasi yang bersangkutan. Saat ini yang bersangkutan telah ditempatkan di detensi imigrasi Hong Kong," kata KJRI.
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini