Rencanakan Serangan Teror Saat Natal 2016, 3 Pria Dibui di Australia

Rencanakan Serangan Teror Saat Natal 2016, 3 Pria Dibui di Australia

Novi Christiastuti - detikNews
Jumat, 29 Nov 2019 14:03 WIB
Ilustrasi (Thinkstock)
Melbourne - Tiga pria dijatuhi hukuman 22-38 tahun penjara karena merencanakan serangan teror di kota Melbourne, Australia, saat masa Natal tahun 2016 lalu. Rencana serangan teror itu disebut terinspirasi kelompok radikal Islamic State of Iraq and Syria (ISIS).

Seperti dilansir AFP, Jumat (29/11/2019), ketiga pria yang bernama Hamza Abbas (24), Ahmed Mohamed (27) dan Abdullah Chaarani (29) itu dinyatakan bersalah, tahun lalu, telah merencanakan serangan teror untuk memicu banyak korban jiwa di Melbourne.


Ketiganya disebut berniat menggunakan parang dan bom rakitan untuk menyerang lokasi-lokasi vital termasuk stasiun kereta dan sebuah gereja, dalam rencana serangan pada Desember 2016.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dalam sidang putusan yang digelar pada Jumat (29/11) waktu setempat, Abbas dijatuhi hukuman 22 tahun penjara, sementara Mohamed dan Chaarani sama-sama divonis 38 tahun penjara.

Dalam putusannya, hakim Christopher Beale menyatakan ketiga terdakwa telah mengakses material online 'yang mendukung ISIS dan jihad kekerasan'.

Disebutkan hakim Beale bahwa ketiga terdakwa meyakini bahwa 'pembantai massal terhadap warga sipil tak berdosa' yang mereka rencanakan akan menjadi 'tindakan mulia'. "Kebodohan dari keyakinan itu hanya diimbangi oleh maksud jahat mereka," sebut hakim Beale.

Kepolisian Australia membongkar rencana serangan itu setelah memantau percakapan telepon, pesan singkat dan email-email dari ketiga terdakwa yang semuanya lahir di Australia itu. Ketiganya ditangkap pada 22 Desember 2016 lalu.

PM Australia saat itu, Malcolm Turnbull, menyebut rencana serangan dari ketiganya sebagai 'salah plot teroris paling besar yang dibongkar dalam beberapa tahun terakhir'.

Halaman 2 dari 2
(nvc/dhn)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads